MAKALAH TAFSIR DAN TAKWIL

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

Al-qur’an merupakan sumber ilmu pengetahuan yang tidak habis untuk kita gali. Mulai dari ilmu tentang pemerintahan, ilmu kesehatan, ilmu hukum, keimanan, kisah-kisah, ilmu tentang hal-hal ghaib  seperti akhirat dan pembalasan hari akhir dan masih banyak lagi yang terkandung dalam al-qur’an karena setiap ayatnya adalah ilmu.
Al-qur’an adalah mu’jizat yang sangat besar diturunkan kepada nabi Muhammad SAW tidak ada satu orang pun yang sanggup menandinginya. Selain karena bahasa arab memiliki keistimewaan tersendiri juga bahasa dan redaksi yang digunakan dalam al-qur’an bermakna luas dan penuh dengan ilmu. Kemampuan setiap orang dalam memahami lafadz dan ungkapan  qur’an tidaklah sama, padahal ayatnya sama dengan semua yang tersurat maka pada makalah ini akan kami terangkan tentang metode dalam memahami al-qur’an.
“Tafsir, ta’wil, dan adalah salah satu pokok bahasan dalam menemukan upaya penyingkapan tabir akan rahasia-rahasia ayat dan makna maka pentingnya diketahui ilmu tafsir ataupun ta’wil. Memahami al-Qur’an tidak hanya berdasarkan apa yang tertera pada terjemahan saja akan tetapi pemahaman yang lebih dalam lagi yaitu dikaji berdasarkan ilmu tafsir.
Harus diakui, sampai saat ini masih ada usaha gigih dan terus menerus dalam mengkaji berbagai hal tentang ilmu tafsir. Ada yang dimotivasi karena keinginan utnuk membuktikan kebenaran al-qur’an ada juga yang beranggapan tentang misteri yang menyelimuti al-Qur’an.

B.    Rumusan Makalah

Pemakalah bertujuan untuk memaparkan dan merumuskan materi tentang hakikat dan majas serta kinayah dan memberikan gambaran tentang hal tersebut yang terdapat dalam Al-Qur’an.
1.      Definisi tafsir dan takwil
2.      Perbedaan dan persamaannya
3.      Ilmu untuk mempelajari tafsir dan takwil dan urgensinya

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Definisi Tafsir

Tafsir berasal dari kata al-fasru yang artinya menjelaskan atau mengetahui maksud suatu kata yang sulit, kata al-fasru juga bermakna menerangkan dan menyingkap sesuatu yang tertutup[1]. Kata tafsir berasal dari derivasi (isytiqâq) al-fasru (الفسر) yang berarti (الإبانة والكشف) “menerangkan dan menyingkap”. Di dalam kamus,. Selain itu dalam bahasa Arab disebutkan pula bahwa kata tafsir (التفسير) berarti (الإيضاح والتبيين) “menjelaskan”. Lafal dengan makna ini disebutkan di dalam Al-Quran,
وَلاَ يَأْتُونَكَ بِمَثَلٍ إِلاَّ جِئْنَاكَ بِالْحَقِّ وَأَحْسَنَ تَفْسِيرًا 
“Tidaklah orang-orang kafir itu datang kepadamu (membawa) sesuatu yang ganjil, melainkan Kami datangkan kepadamu suatu yang benar dan yang paling baik tafsirnya.” (QS Al-Furqan: 33) Maksud kata “tafsir” disini adalah yang paling baik penjelasan dan perinciannya.
Dan secara istilah tafsir adalah adalah ilmu yang digunakan untuk memahami kitab Allah SWT yang diturunkan keada nabi-Nya Muhammad SAW untuk menjelaskan makna-makna teks kitab-Nya serta mengeluarkan hukum-hukum dan hikmahnya dengan jelas menggunakan alat bantu berupa ilmu bahasa, nahwu, sharaf, ilmu bayan, ushul fiqh, dan qiraah dengan didukung pengetahuan mengenai asbab an-nuzul dan nasakh-mansukh.
Tetapi ada juga sebagian ulama berpendapat tentang istilah tafsir sebagai berikut.
1.      Abdullah Syahatah berpendapat bahwa tafsir ialah “Ilmu yang membahas tentang Al-qur’an dari sudut dalalahnya untuk mengetahui maksud Allah SWT dalam firman-Nya sesuai dengan kemampuan manusia.”
2.      Imam Az-Zarkasy dalam kitabnya, Al-Burhân fî ‘Ulûm Al-Qurân, mendefinisikan tafsir yaitu “Ilmu untuk memahami Kitabullah yang diturunkan kepada Nabi-Nya Muhammad shallallâhu ‘alaihi wa sallam, menjelaskan maknanya, serta menguraikan hukum dan hikmahnya.”[2]
3.      Imam Jalaluddin As-Suyuthy mendefinisikan bahwa tafsir adalah ”Ilmu yang membahas maksud Allah ta‘ala sesuai dengan kadar kemampuan manusiawi yang mencakup segala sesuatu yang berkaitan dengan pemahaman dan penjelasan makna.”[3]
4.      oleh Syaikh Muhammad Abdul Azhim Az-Zarqany tafsir adalah “Ilmu yang membahas perihal Al-Quran Al-Karim dari segi penunjukan dalilnya sesuai dengan maksud Allah ta‘ala berdasarkan kadar kemampuan manusiawi.”
Dengan demikian, tafsir merupakan pintu masuk untuk mencapai hidayah serta pemahaman terhadap kandungan kitab suci. Tanpa tafsir, hidayah serta pemahaman yang dikomunikasikan Allah tidak dapat dipahami oleh manusia. Meskipun demikian, dalam praktiknya seseorang tidak mungkin mencapai pemahaman selama ia belum merenungkannya dan oleh sebab itu, manusia dituntut untuk mampu membuka dan mencari penjelasan yang dimaksud oleh kitab suci dengan ilmu tafsir.
Ilmu tafsir digunakan untuk memahami kitab Allah SWT, menjelaskan makna-maknanya, serta mengeluarkan hukum dan hikmahnya melalui berbagai ilmu bahasa, ilmu nahwu, ilmu sharaf, ilmu bayan, ilmu ushul fiqih, ilmu qiraat, ilmu tentang asbab nuzul, dan ilmu nasakh dan mansukh. Allah mengomunikasikan kitab yang diwahyukan kepada nabi dengan bahasa yang dapat dipahami oleh kaumnya dan tafsir diperlukan agar kitab tersebut dapat dipahami dengan semestinya.

B.    Definisi Takwil

Menurut Dr. Abdullah Syahatah dalam ‘Ulum At-Tafsir, takwil berasal dari kata awala-ya’ulu-ta’wilan yang bermakna merenungkan, memperkirakan, atau menjelaskan. Akan tetapi, jika berasal dari kata ala-aulan-ma’alan (ilaihi). Artinya kembali. Sementara itu secara istilah, takwil ialah menjelaskan makna yang dikmaksud suatu pembicaraan (artinya hampir sama dengan arti tafsir).
Adapun menurut Adz-Dzahibi, takwil ialah mengeluarkan salah satu kemungkinan makna dengan menggunakan dalil lalu menarjihnya dengan didukung oleh pengetahuan mengenai kosakata dan maknanya, konteks, serta gaya bahasa. Dengan kata lain, takwil ialah memilih makna kata atau kalimat dengan menggunakan ijtihad.
Takwil Al-Qur’an ialah membawa makna tekstual ayat kepada makna lain yang tidak bertentangan. Hal yang termasuk ke dalam pengertian ini adalah mengadaptasikan teks            Al-Qur’an ke dalam situasi kontemporer. Dengan demikian, di samping untuk memenuhi kebutuhan teoritis, yaitu memahami pesan-pesan Al-Qur’an; takwil juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan praktis, yaitu mengaplikasikan ayat-ayat Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari. Selanjutnya dari penjelasan tersebut dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut.
1.      Ada sebagian ayat Al-Qur’an yang harus disertai penjelasan dari Nabi SAW. Alasannya sebagai berikut.
a.       Ayat-ayat tersebut mengandung perintah, baik wajib maupun sunnah; petunjuk; serta anjuran Nabi SAW.
b.      Ayat-ayat tersebut mengandung larangan, kewajiban, hak, dan hudud. Penjelasan tentang itu semua hanya didapat dari Nabi SAW.
2.      Ada sebagian dari kandungan Al-Qur’an yang takwilnya hanya diketahui oleh Allah, seperti datangnya ajal dan hari kiamat.
3.      Ada sebagian dari ayat Al-Qur’an yang takwilnya dapat diketahui oleh orang berilmu, seperti ilmu I’rab sehingga dapat memahami ayat berikut.
Dan apabila dikatakan kepada mereka, “janganlah berbuat kerusakan di bumi!” Mereka menjawab, “sesungguhnya kami justru orang-orang yang melakukan perbaikan. “ingatlah, sesungguhnya merekalah yang berbuat kerusakan, tetapi mereka tidak menyadari. (QS. Al-Baqarah (2): 11-12)
Dari ayat di atas dapat dipahami bahwa al-ifsad adalah sesuatu yang sepantasnya tidak dilakukan karena nilai mudharat, sedangkan ash-shalah adalah sesuatu yang sepantasnya dilakuakn karena nilai manfaat.
Jika dilihat dari kacamata takwil, ayat yang dapat dijadikan media berijtihad adalah ayat yang takwilnya diketahui oleh orang-orang yang berilmu. Sementara itu, untuk ayat-ayat Al-Qur’an yang takwilnya hanya diketahui oleh Allah SWT dan harus menggunakan penjelasan dari Nabi SAW, mufassir wajib berijtihad.

C.     Perbedaan Dan Persamaan Tafsir Dan Takwil

Sebagian mufassir ada yang menilai bahwa antara tafsir dan takwil adalah sama. Akan tetapi sebagian yang lain menyatakan keduanya berbeda. Perbedaan antara tafsir dan takwil para ulama berbeda pendapat. Jika dilihat dari pengertian tafsir dan takwil maka dapat dibedakan atas:
1.      Takwil adalah menafsirkan perkataan dan menjelaskan maknanya, maka makna “tafsir dan “takwil” adalah dua kata yang berdekatan atau sama maknanya.
2.      Takwil adalah esensi dari suatu perkataan, maka takwil dari talab (tuntutan) adalah esensi perbuatan yang dituntut itu sendiri dan takwil dari khabar adalah esensi yang  diberitakan.
3.      Dikatakan tafsir adalah apa yang telah jelas didalamnya (kitabullah) atau tertentu pasti dalam sunnah yang sohih karena maknanya telah jelas dan gamblang.
4.      Dikatakan pula tafsir lebih banyak digunakan dalam menerangkan lafadz dan mufrodat (kosa kata), sedang takwil lebih banyak dipakai dalam menjelaskan makna dan susunan kalimat.
Atas dasar ini maka perbedaan antara keduanya cukup besar, sebab tafsir merupakan syarah dan penjelasan dalam perkataan. Sedangkan takwil ialah esensi yang berada dalam realita (bukan dalam pikiran). Takwil memerlukan renungan dan pemikiran dalam membuka tabir/makna yang terkandung didalamnya. Dengan menggunakan istidlal dapat menyeleksi makna yang lebih kuat, sifatnya tidak pasti sebab kalau makna tersebut dipastikan maka berarti manusia telah menguasai al-qur’an sedang ditegaskan dalam kitabullah :
وما يعلم تأ ويله إلا الله (الأ يه, والله اعلم)
Misalnya:
ان ربك لب المرصا د (الفجر : 14(
Artinya :Sesunguhnya tuhanmu benar-benar mengawasi  (QS al-fajr:89:14).
            Penafsiran ayat di atas adalah bahwa Allah senantiasa mengintai (mengawasi) hamba-Nya, sedangkan takwilnya adalah bahwa Allah selalu mengingatkan hamba-Nya dari kemungkinan mengabaikan perintah-perintah-Nya serta melupakan atau melalaikan semua itu dari kemungkinan mempersiapkan hal-hal yang di anggap perlu.
Sehubungan dengan itu, mufassir salaf, Ath-Thabari, menggunakan kata takwil untuk tafsir ayat serta penjelasan maknanya, baik sesuai dengan zhahir ayat maupun tidak. Sementara itu, menurut Abu zaid, tafsir adalah upaya memahami teks dari sisi zhahir, sedangkan takwil adalah upaya memahami teks dari sisi batin.
Pada masa-masa kesarjanaan Islam, takwil belum dibahas karena kedudukan keilmuan kaum muslimin masih sama tinggi sehingga filsafat barat belum memengaruhi mereka. Oleh sebab itu, tidak ada perbedaan pendapat yang berarti mengenai takwil. Pada masa Imam  Asy-Syafi’i, takwil dipahami sebagai upaya menentukan salah satu makna tertentu yang mungkin dimiliki oleh ayat Al-Qur’an dengan menggunakan indikator yang ada. Dengan kata lain, apabila mufassir memilih satu makna dari makna-makna yang dimiliki ayat Al-Qur’an, ia melakukan penakwilan.
Sementara itu, Ath-Thabari tidak membedakan antara tafsir dan takwil sehingga dalam setiap permulaan tafsir beliau menuliskan, “Al-qaul fi ta’wil qaulih ta’ala kadza wa kadza (penjelasan tentang takwil firman Allah adalah seperti ini).” Melihat penerapan Ath-Thabari tersebut, tampak jelas bahwa tafsir dan takwil masih disejajarkan, sekaligus takwil adalah tafsir itu sendiri.
Melihat penjelasan tersebut, terlihat bahwa takwil menurut pandangan ulama ushul fiqih –yang diwakili oleh Asy-Syafi’i- merupakan ijtihad untuk menarjih salah satu makna yang mungkin muncul dari kosakata yang dipakai Al-Qur’an dengan menggunakan indikator yang ada. Sementara itu, ulama tafsir yang diwakili oleh Ath-Thabari belum membedakan antara tafsir dan takwil. Meskipun demikian, penjelasan sebelumnya dapat dikatakan bahwa tafsir ialah menemukan makna ayat dengan menggunakan riwayat dari Nabi SAW, sahabat, atau tabi’in. Sementara itu, takwil ialah menemukan makna ayat dengan menggunakan ijtihad. Berikut ini adalah perbedaan antara tafsir dan takwil menurut ulama tafsir.

No.
Tafsir
Takwil
1
Menjelaskan objek kosakata, baik hakiki maupun majas, menjelaskan dan menginformasikan dalil yag dimaksud
Menjelaskan dan menginformasikan hakikat yang dimaksud; menjaga dan menghindarkan dari penghinaan terhadap perintah Allah.
2
Menjelaskan makna yang dihasilkan dari ungkapan.
Menjelaskan makna yang dihasilkan melalui isyarat.
3
Hal-hal yang berhubungan dengan riwayat
Hal-hal yang berhubungan dengan dirayah (kepandaian) yang kemudian dikenal dengan medan ijtihad.
4
Menerangkan maksud Allah dengan berpegang pada perkataan Nabi SAW
Melihat dan makna kosakata dengan berpegang pada ijtihad
5
Bersifat khusus karena hanya berlaku untuk kalam Allah
Bersifat umum karena berlaku untuk semua kalam
6
Menjelaskan objek dan topik suatu kosakata
Menjelaskan makna yang dikehendaki kosakata

Sementara itu, perbedaan antara tafsir dan takwil menurut ulama ushul fiqih adalah sebagai berikut.
No.
Tafsir
Takwil
1
Berdasarkan pada dalil yang qath’i
Berdasarkan pada dalil yang zhanni
2
Makna kata jelas dan tidak ada celah untuk menakwilkan
Apabila suatu makna didasarkan pada dalil zhanni, makna yang dimaksud adalah takwil.[4]

Tafsir dan takwil keduanya memiliki kontribusi yang sama dalam memahami Al-Qur’an.  Tafsir merupakan penjelas dari apa yang dimaksudkan oleh Allah dan tidak akan diperoleh secara pasti kecuali dari para rosulullah atau dari para sahabat. Sedangkan takwil merupakan kerja tarjih yang bersandar kepada ijtihad. Tarjih akan sulit dilakukan atau bahkan mustahil tanpa ada penelusuran kosa kata arab, keterkaitan ayat sebelumya dan sesudahnya, khas dan ‘am, mujmal dan muqayyad dan lainya. Dan Abu Zaid menyatakan dalam hal ini tafsir merupakan perpanjangan dari ilmu tafsir dan tafsir berfungsi menyiapkan perangkat-perangkat takwil.

D.    Ilmu Yang Harus Dimiliki Penafsir Dan Penakwil

Apabila seseorang hendak memahamkan Alqur’an, maka hendaklah mengambil sesuatu tafsir yang terpandang lalu memperhatikan penafsiran yan diberikan oleh beberapa tafsir lain untuk mengetahui pentahqikan-pentahqikan yang telah dilakukan ulama terhadap tafsir ayat yang di maksudkan.
Sungguh buruk sekali kalau kita memahami sesuatu ayat,hanya berpegang pada satu tafsir ssaja, karena dengan demikian kita memegangi apa yang telah dibantah dengan alas an yang kuat oleh orang lain.

Dan jika kita hendak menerjemahkan sesuatu  ayat, maka hendaklah kita perhatikan tafsir lafadz ayat yang dimaksudkan, agar terjemahan kita itu tepat seperti yang dimaksud serta hendaklah memperhatikan tafsir-tafsir yang berdasar riwayat dan tafsir yang berdasarkan dirayah.
Kita mengetahui bahwa menafsirkan Al-Quran merupakan amanah berat. Oleh karena itu, tidak setiap orang memiliki otoritas untuk mengemban amanah tersebut. Siapa saja yang ingin menafsirkan Al-Quran harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Adanya persyaratan ini merupakan suatu hal yang wajar dalam semua bidang ilmu. Demikian juga halnya dengan tafsir Al-Quran, syarat yang ketat mutlak diperlukan agar tidak terjadi kesalahan atau kerancuan dalam penafsiran. Menurut Ahmad Bazawy Adh-Dhawy, syarat mufassir secara umum terbagi menjadi dua: aspek pengetahuan dan aspek kepribadian.[5]
a)      Syarat Pertama: Aspek Pengetahuan
Syarat yang berkaitan dengan aspek pengetahuan yang harus dikuasai oleh seorang mufassir ini dibagi menjadi dua, yaitu: syarat pengetahuan murni dan syarat manhajiyah (berkaitan dengan metode). Imam Jalaluddin As-Suyuthy dalam Al-Itqân fî ‘Ulûm al-Qurân menyebutkan lima belas ilmu yang harus dikuasai oleh seorang mufassir.[6] Lima belas ilmu tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Bahasa Arab karena dengannya seorang mufassir mengetahui penjelasan kosakata suatu lafal dan maksudnya sesuai dengan objek. Mujahid bahkan mengatakan,
لا يحل لأحد يؤمن بالله واليوم الآخر أن يتكلم في كتاب الله إذا لم يكن عالمًا بلغات العرب‏.
“Tidak halal bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir berbicara mengenai sesuatu yang terdapat dalam Kitâbullâh apabila ia tidak mengetahui bahasa Arab.”
2.      Nahwu karena suatu makna bisa saja berubah-ubah dan berlainan sesuai dengan perbedaan i’rab.
3.      Tashrîf (sharaf) karena dengannya dapat diketahui binâ’ (struktur) dan shîghah (tense) suatu kata.  
4.      Isytiqâq (derivasi) karena suatu nama apabila isytiqâqnya berasal dari dua subjek yang berbeda, maka artinya pun juga pasti berbeda. Misalnya (المسيح), apakah berasal dari (السياحة) atau (المسح‏).
5.      Al-Ma‘âni karena dengannya dapat diketahui kekhususan tarkîb (komposisi) suatu kalimat dari segi manfaat suatu makna.
6.      Al-Bayân karena dengannya dapat diketahui kekhususan tarkîb (komposisi) suatu kalimat dari segi perbedaannya sesuai dengan jelas tidaknya suatu makna.
7.      Al-Badî‘ karena dengannya dapat diketahui kekhususan tarkîb (komposisi) suatu kalimat dari segi keindahan suatu kalimat.
      Ketiga ilmu di atas disebut ilmu balaghah yang merupakan ilmu yang harus dikuasai dan diperhatikan oleh seorang mufassir agar memiliki sense terhadap keindahan bahasa (i‘jâz) Al-Quran.
8.      Ilmu qirâ’ah karena dengannya dapat diketahui cara mengucapkan Al-Quran dan kuat tidaknya model bacaan yang disampaikan antara satu qâri’ dengan qâri’ lainnya.
9.      Ushûluddîn (prinsip-prinsip dien) yang terdapat di dalam Al-Quran berupa ayat yang secara tekstual menunjukkan sesuatu yang tidak boleh ada pada Allah ta‘ala. Seorang ahli ushul bertugas untuk menakwilkan hal itu dan mengemukakan dalil terhadap sesuatu yang boleh, wajib, dan tidak boleh.
10.  Ushul fikih karena dengannya dapat diketahui wajh al-istidlâl (segi penunjukan dalil) terhadap hukum dan istinbâth
11.  Asbâbun Nuzûl (sebab-sebab turunnya ayat) karena dengannya dapat diketahui maksud ayat sesuai dengan peristiwa diturunkannya.
12.  An-Nâsikh wa al-Mansûkh agar diketahui mana ayat yang muhkam (ditetapkan hukumnya) dari ayat selainnya.
13.  Fikih.
14.  Hadits-hadits penjelas untuk menafsirkan yang mujmal (global) dan mubham (tidak diketahui).
15.  Ilmu muhibah, yaitu ilmu yang Allah ta‘ala anugerahkan kepada orang yang mengamalkan ilmunya.
b)     Syarat Kedua: Aspek Kepribadian 
             Adapun syarat kedua yang harus terpenuhi pada diri seorang mufassir adalah syarat yang berkaitan dengan aspek kepribadian. Yang dimaksud dengan aspek kepribadian adalah akhlak dan nilai-nilai ruhiyah yang harus dimiliki oleh seorang mufassir agar layak untuk mengemban amanah dalam menyingkap dan menjelaskan suatu hakikat kepada orang yang tidak mengetahuinya. Para ulama salaf shalih mengartikulasikan aspek ini sebagai adab-adab seorang alim.
            Imam Abu Thalib Ath-Thabary mengatakan di bagian awal tafsirnya mengenai adab-adab seorang mufassir, “Ketahuilah bahwa di antara syarat mufassir yang pertama kali adalah benar akidahnya dan komitmen terhadap sunnah agama. Sebab, orang yang tertuduh dalam agamanya tidak dapat dipercaya dalam urusan duniawi, maka bagaimana dalam urusan agama? Kemudian ia tidak dipercaya dalam agama untuk memberitahukan dari seorang alim, maka bagaimana ia dipercaya untuk memberitahukan rahasia-rahasia Allah ta‘ala? Sebab seseorang tidak dipercaya apabila tertuduh sebagai atheis adalah ia akan mencari-cari kekacauan serta menipu manusia dengan kelicikan dan tipu dayanya seperti kebiasaan sekte Bathiniyah dan sekte Rafidhah ekstrim. Apabila seseorang tertuduh sebagai pengikut hawa nafsu, ia tetap tidak dapat dipercaya karena akan menafsirkan Al-Quran berdasarkan hawa nafsunya agar sesuai dengan bid‘ahnya seperti kebiasaan sekte Qadariyah. Salah seorang di antara mereka menyusun kitab dalam tafsir dengan maksud sebagai penjelasan paham mereka dan untuk menghalangi umat dari mengikuti salaf dan komitmen terhadap jalan petunjuk.”[7]      
            Sementara itu, Imam As-Suyuthy mengatakan, “Ketahuilah bahwa seseorang tidak dapat memahami makna wahyu dan tidak akan terlihat olehnya rahasia-rahasianya sementara di dalam hatinya terdapat bid‘ah, kesombongan, hawa nafsu, atau cinta dunia, atau gemar melakukan dosa, atau lemah iman, atau bersandar pada pendapat seorang mufassir yang tidak memiliki ilmu, atau merujuk kepada akalnya. Semua ini merupakan penutup dan penghalang yang sebagiannya lebih kuat daripada sebagian lainnya. Saya katakan, inilah makna firman Allah ta‘ala,
سَأَصْرِفُ عَنْ ءَايَاتِيَ الَّذِينَ يَتَكَبَّرُونَ فِي الْأَرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّ
“Aku akan memalingkan orang-orang yang menyombongkan dirinya di muka bumi tanpa alasan yang benar dari tanda-tanda kekuasaan-Ku.” (QS Al-A‘raf: 146)
            Sufyan bin ‘Uyainah mengatakan, ‘Para ulama mengatakan bahwa maksud ayat di atas adalah dicabut dari mereka pemahaman mengenai Al-Quran.’ Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim.”[8]
            Berdasarkan perkataan Imam As-Suyuthy di atas, Ahmad Bazawy Adh-Dhawy meringkaskan sejumlah adab yang harus dimiliki oleh seorang mufassir, yaitu: 
1.      Akidah yang lurus
2.      Terbebas dari hawa nafsu
3.      Niat yang baik
4.      Akhlak yang baik
5.      Tawadhu‘ dan lemah lembut
6.      Bersikap zuhud terhadap dunia hingga perbuatannya ikhlas semata-mata karena Allah ta‘ala
7.      Memperlihatkan taubat dan ketaatan terhadap perkara-perkara syar‘i serta sikap menghindar dari perkara-perkara yang dilarang
8.      Tidak bersandar pada ahli bid‘ah dan kesesatan dalam menafsirkan
9.      Bisa dipastikan bahwa ia tidak tunduk kepada akalnya dan menjadikan Kitâbullâh sebagai pemimpin yang diikuti.[9]
            1Selain yang sembilan di atas, Syaikh Manna‘ Al-Qaththan menambahkan beberapa adab yang harus dimiliki oleh seorang mufassir, yaitu:
1.      Mengamalkan ilmunya dan bisa dijadikan teladan
2.      Jujur dan teliti dalam penukilan
3.      Berjiwa mulia
4.      Berani dalam menyampaikan kebenaran
5.      Berpenampilan simpatik
6.      Berbicara tenang dan mantap
7.      Mendahulukan orang yang lebih utama dari dirinya
8.      Siap dan metodologis dalam membuat langkah-langkah penafsiran[10]

E.     Urgensi Tafsir Dan Takwil Terhadap Al-Qur'an
Al-Qur'anul karim adalah pedoman umat petunjuk dari khaliq dan undang-undang Allah untuk kepentingan penduduk bumi dalam al-Qur'an terdapat cakapan yang sangat luas tentang kehidupan umat manusia seutuhnya, segi akibat, Ibadah Muamalah Politik, dan Hukum. al-Qur'an adalah kitab yang Integral diturunkan oleh Allah SWT sebagai penjelas segala sesuatu serta sebagai petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman. Yang seluruh isinya tidak terdapat pertentangan ataupun kekurangan. Tidaklah asing lagi bahwa kebahagiaan hidup tidak akan tercapai, kecuali dengan petunjuk nya serta mematuhi apa yang di gariskan nya. Ia adalah obat penyakit yang meradang pada masyarakat.
Dari kenyataan diatas kita bisa melihat al-Qur'an sangat penting bagi umat anusia khususnya umat islam, tetapi didalam al-Qur'an terdapat ayat-ayat yang sudah bisa dipahami secara langsung dan ada juga ayat yang harus di cari pemahaman artinya disinilah peran dari Tafsir maupun Takwil yaitu bagaimana penafsiran ataupun Mentakwilkan ayat-ayat al-Qur'an dengan berpegang teguh pada sumber utamanya (al-Qur'an).
Tafsir merupakan metode yang sangat efisien dalam memahami isi kandungan al-Qur'an karena itu urgensi Tafsir meupun Takwil sangat terhadap al-Qur'an.
Disamping itu juga Urgensi Tafsir dan Takwil terhadap al-Qur'an adalah menjadikan al-Qur'an itu dipelajari lebih mendalam oleh umat Islam. Tetapi dengan adanya Ilmu Tafsir dan Takwil umat Islam bisa mempelajari kandungan kandungan ilmu yang berada didalam kitab suci al-Qur'an.
Mungkin hanya itu yang penulis bisa paparkan mengenai urgensi Tafsir dan Takwil terhadap al-Qur'an tetapi yang terpenting dan paling utama Tafsir dan Takwil sangat penting dalam pemahaman kita terhadap al-Qur'an.
Urgensi Tafsir dan Takwil terhadap al-Qur'an memang sangat penting sekali, apalagi ketika terjadinya pemalsuan terhadap al-Qur'an dan pemahaman umat Islam yang minim tentang kandungan al-Qur'an. Peran dari Tafsir maupun Takwil yang hanya bisa disimpan dalam kerangka berfikir kita, tetapi bagaimana kita bisa menerapkannya dalam kehiduipan kita sehari-hari, khususnya dalam bingkai kemahasiswaan yang kita jalani saat ini.

                                                                                                                    






















F.      DAFTAR PUSTAKA

·         Abu Syuhbah, Muhammad. 1408 H. Al-Isrâiliyât wa Al-Maudhû‘ât fî Kutub At-Tafsîr. KSA: Maktabah As-Sunnah.
·         Adh-Dhawy, Ahmad Bazawy. Syurûth Al-Mufassir wa Âdâbuhu dalam http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=82245 Diakses pada 30 Agustus 2007.
·         Adz-Dzahabi, Muhammad Husain. Tt. ‘Ilmu At-Tafsîr. Kairo: Dâr Al-Ma’ârif.
·         Adz-Dzahabi, Muhammad Husain. 2000. At-Tafsîr wa Al-Mufassirûn. Juz I. Kairo: Maktabah Wahbah.
·         Al-Harby, Husain bin Ali bin Husain. 1996. Qawâ‘id at-Tarjîh ‘Inda al-Mufassirîn; Dirâsah Nazhâriyyah Tathbîqiyyah. Riyadh: Dâr al-Qâsim. Juz 1.
·         Al-Kattani, Abdul Hayyie. “Al-Quran dan Tafsir” dalam Jurnal Kajian Islam Al-Insan Vol. I No. 1 Januari 2005 hal. 101.
·         Al-Qaththan, Manna‘. 1973. Mabâhits fî ‘Ulûm Al-Qurân. Beirut: Mansyûrât Al-‘Ashr Al-Hadîts.
·         Al-Qaththan, Manna‘. 2007. Pengantar Studi Ilmu Al-Quran. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
·         Arif, Syamsuddin. “Al-Quran, Orientalisme, dan Luxenberg” dalam Jurnal Kajian Islam Al-Insan Vol. I No. 1 Januari 2005.
·         Arqahwah, Shalahuddin. 1987. Mukhtashar Al-Itqân Fî ‘Ulûm Al-Qurân li As-Suyûthy. Beirut: Dâr An-Nafâis.
·         Ar-Rumy, Fahd bin Abdurrahman bin Sulaiman. 1419 H. Buhûts fî Ushûl At-Tafsîr wa Manâhijuhu. KSA: Maktabah At-Taubah.
·         As-Suyuthy, Jalaluddin. Al-Itqân fî ‘Ulûm al-Qurân. E-book. Diakses dari Mauqi‘ Umm Al-Kitâb li Al-Abhâts wa Ad-Dirâsât Al-Ilikturûniyah: www.omelketab.net pada 6 September 2007.
·         Az-Zarqany, Muhammad Abdul Azhim. 1995 Manâhilul ‘Irfân fî ‘Ulûm Al-Qurân. Juz II. Beirut: Dâr Al-Kitâb Al-’Araby.
·         Husaini, Adian. “Virus Abu Zaid di Indonesia” dalam pengantar: Shalahuddin, Henri. 2007. Al-Quran Dihujat. Jakarta: Al-Qalam.
·         Riyadi, Endar. 2007. Melampaui Pluralisme; Etika Al-Quran tentang Keragaman Agama. Jakarta: RMBooks.
·         Wan Daud, Wan Mohd Nor. “Tafsir dan Ta’wil Sebagai Metode Ilmiah” dalam Majalah Islamia. No. 1 Th. I hal. 58.
·         Ya‘qub, Thahir Mahmud Muhammad. 1425 H. Asbâb Al-Khatha’ fî At-Tafsîr; Dirâsah Ta’shîliyyah. Juz I. Riyadh: Dâr Ibn Al-Jauziyyah.





[1]Adz-Dzahabi, Muhammad Husain. Tt. ‘Ilmu At-Tafsir. Kairo: Dâr Al-Ma’ârif. Hal. 5
[2]Ar-Rumy, Fahd bin Abdurrahman bin Sulaiman. 1419 H. Buhûts fî Ushûl At-Tafsîr wa Manâhijuhu. KSA: Maktabah At-Taubah. Hal. 8. Dinukil dari Al-Burhân juz I hal. 13.  
[3] Adz-Dzahabi. Op.cit. hal. 6
[4] Menurut ulama ushul fiqih, sesuatu yang ditafsirkan merupakan sesuatu yang khusus, yaitu suatu teks yang melekat pada dirinya tidak membutuhkan penjelas.
[5]Adh-Dhawy, Ahmad Bazawy. Syurûth Al-Mufassir wa Âdâbuhu dalam http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=82245 Diakses pada 30 Agustus 2007.
[6] As-Suyuthy, Jalaluddin. Al-Itqân fî ‘Ulûm al-Qurân. Bab Ma‘rifah Syurûth Al-Mufassir wa Âdâbihi E-book. Diakses dari Mauqi‘ Umm Al-Kitâb li Al-Abhâts wa Ad-Dirâsât Al-Ilikturûniyah: www.omelketab.net pada 6 September 2007.
[7] Al-‘Ik, Khalid Abdurrahman. 1986. Ushûl At-Tafsîr wa Qawâ‘iduhu. Beirut: Dâr An-Nafâis. Hal. 189.
[8] As-Suyuthy, Jalaluddin. Al-Itqân fî ‘Ulûm al-Qurân. E-book. Diakses dari Mauqi‘ Umm Al-Kitâb li Al-Abhâts wa Ad-Dirâsât Al-Ilikturûniyah: www.omelketab.net pada 6 September 2007.
[9]Adh-Dhawy, Ahmad Bazawy. Syurûth Al-Mufassir wa Âdâbuhu dalam http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=82245 Diakses pada 30 Agustus 2007.
[10] Al-Qaththan, Manna‘. 1973. Mabâhits fî ‘Ulûm Al-Qurân. Beirut: Mansyûrât Al-‘Ashr Al-Hadîts. Hal. 332. Silakan lihat juga terjemahannya: Al-Qaththan, Manna‘. 2007. Pengantar Studi Ilmu Al-Quran. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar. Hal. 417-418.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH EPISTIMOLOGI BAYANI

PEMIKIRAN TEOLOGI AHLUS SUNNAH