MAKALAH TAFSIR DAN TAKWIL
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Al-qur’an merupakan sumber ilmu pengetahuan yang tidak habis
untuk kita gali. Mulai dari ilmu tentang pemerintahan, ilmu kesehatan, ilmu
hukum, keimanan, kisah-kisah, ilmu tentang hal-hal ghaib seperti akhirat dan pembalasan hari akhir dan
masih banyak lagi yang terkandung dalam al-qur’an karena setiap ayatnya adalah
ilmu.
Al-qur’an adalah mu’jizat yang sangat besar diturunkan
kepada nabi Muhammad SAW tidak ada satu orang pun yang sanggup menandinginya.
Selain karena bahasa arab memiliki keistimewaan tersendiri juga bahasa dan
redaksi yang digunakan dalam al-qur’an bermakna luas dan penuh dengan ilmu.
Kemampuan setiap orang dalam memahami lafadz dan ungkapan qur’an tidaklah sama, padahal ayatnya sama
dengan semua yang tersurat maka pada makalah ini akan kami terangkan tentang
metode dalam memahami al-qur’an.
“Tafsir, ta’wil, dan adalah salah satu pokok bahasan dalam menemukan upaya penyingkapan tabir akan
rahasia-rahasia ayat dan makna maka pentingnya diketahui ilmu tafsir ataupun
ta’wil. Memahami al-Qur’an tidak hanya berdasarkan apa yang tertera pada
terjemahan saja akan tetapi pemahaman yang lebih dalam lagi yaitu dikaji
berdasarkan ilmu tafsir.
Harus diakui, sampai saat ini masih ada usaha gigih dan
terus menerus dalam mengkaji berbagai hal tentang ilmu tafsir. Ada yang
dimotivasi karena keinginan utnuk membuktikan kebenaran al-qur’an ada juga yang
beranggapan tentang misteri yang menyelimuti al-Qur’an.
B. Rumusan Makalah
Pemakalah
bertujuan untuk memaparkan dan merumuskan materi tentang hakikat
dan majas serta kinayah
dan memberikan gambaran tentang hal tersebut yang terdapat dalam Al-Qur’an.
1.
Definisi tafsir dan takwil
2.
Perbedaan dan persamaannya
3.
Ilmu untuk mempelajari tafsir dan takwil dan urgensinya
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Tafsir
Tafsir berasal dari
kata al-fasru yang artinya
menjelaskan atau mengetahui maksud suatu kata yang sulit, kata al-fasru
juga bermakna menerangkan dan menyingkap sesuatu yang tertutup[1]. Kata tafsir berasal dari derivasi (isytiqâq) al-fasru
(الفسر) yang berarti (الإبانة
والكشف) “menerangkan dan menyingkap”. Di dalam kamus,. Selain itu
dalam bahasa Arab disebutkan pula bahwa kata tafsir (التفسير)
berarti (الإيضاح والتبيين)
“menjelaskan”. Lafal dengan makna ini disebutkan di dalam Al-Quran,
وَلاَ يَأْتُونَكَ
بِمَثَلٍ إِلاَّ جِئْنَاكَ بِالْحَقِّ وَأَحْسَنَ تَفْسِيرًا
“Tidaklah orang-orang kafir itu datang
kepadamu (membawa) sesuatu yang ganjil, melainkan Kami datangkan kepadamu suatu
yang benar dan yang paling baik tafsirnya.” (QS Al-Furqan:
33) Maksud kata “tafsir”
disini adalah yang paling baik penjelasan dan perinciannya.
Dan secara istilah
tafsir adalah adalah ilmu yang digunakan untuk
memahami kitab Allah SWT yang diturunkan keada nabi-Nya Muhammad SAW untuk
menjelaskan makna-makna teks kitab-Nya serta mengeluarkan hukum-hukum dan
hikmahnya dengan jelas menggunakan alat bantu berupa ilmu bahasa, nahwu,
sharaf, ilmu bayan, ushul fiqh, dan qiraah dengan didukung pengetahuan mengenai
asbab an-nuzul dan nasakh-mansukh.
Tetapi ada juga sebagian ulama berpendapat
tentang istilah tafsir sebagai berikut.
1.
Abdullah Syahatah berpendapat
bahwa tafsir ialah “Ilmu yang membahas tentang Al-qur’an dari sudut dalalahnya
untuk mengetahui maksud Allah SWT dalam firman-Nya sesuai dengan kemampuan
manusia.”
2.
Imam Az-Zarkasy dalam kitabnya, Al-Burhân fî ‘Ulûm
Al-Qurân, mendefinisikan tafsir yaitu “Ilmu untuk memahami Kitabullah yang
diturunkan kepada Nabi-Nya Muhammad shallallâhu ‘alaihi wa sallam, menjelaskan
maknanya, serta menguraikan hukum dan hikmahnya.”[2]
3.
Imam Jalaluddin As-Suyuthy mendefinisikan bahwa tafsir
adalah ”Ilmu yang membahas maksud Allah ta‘ala sesuai dengan kadar
kemampuan manusiawi yang mencakup segala sesuatu yang berkaitan dengan
pemahaman dan penjelasan makna.”[3]
4.
oleh Syaikh Muhammad Abdul Azhim Az-Zarqany tafsir adalah
“Ilmu yang membahas perihal Al-Quran Al-Karim dari segi penunjukan dalilnya
sesuai dengan maksud Allah ta‘ala berdasarkan kadar kemampuan manusiawi.”
Dengan
demikian, tafsir merupakan pintu masuk untuk mencapai hidayah serta pemahaman
terhadap kandungan kitab suci. Tanpa tafsir, hidayah serta pemahaman yang
dikomunikasikan Allah tidak dapat dipahami oleh manusia. Meskipun demikian,
dalam praktiknya seseorang tidak mungkin mencapai pemahaman selama ia belum
merenungkannya dan oleh sebab itu, manusia dituntut untuk mampu membuka dan
mencari penjelasan yang dimaksud oleh kitab suci dengan ilmu tafsir.
Ilmu
tafsir digunakan untuk memahami kitab Allah SWT, menjelaskan makna-maknanya,
serta mengeluarkan hukum dan hikmahnya melalui berbagai ilmu bahasa, ilmu
nahwu, ilmu sharaf, ilmu bayan, ilmu ushul fiqih, ilmu qiraat, ilmu tentang
asbab nuzul, dan ilmu nasakh dan mansukh. Allah mengomunikasikan kitab yang
diwahyukan kepada nabi dengan bahasa yang dapat dipahami oleh kaumnya dan
tafsir diperlukan agar kitab tersebut dapat dipahami dengan semestinya.
B. Definisi Takwil
Menurut Dr. Abdullah Syahatah dalam ‘Ulum At-Tafsir, takwil berasal dari kata awala-ya’ulu-ta’wilan yang bermakna merenungkan, memperkirakan,
atau menjelaskan. Akan tetapi, jika
berasal dari kata ala-aulan-ma’alan (ilaihi). Artinya kembali. Sementara itu
secara istilah, takwil ialah menjelaskan makna yang dikmaksud suatu pembicaraan
(artinya hampir sama dengan arti tafsir).
Adapun menurut Adz-Dzahibi, takwil ialah mengeluarkan salah satu
kemungkinan makna dengan menggunakan dalil lalu menarjihnya dengan didukung
oleh pengetahuan mengenai kosakata dan maknanya, konteks, serta gaya bahasa. Dengan kata lain, takwil ialah memilih makna kata
atau kalimat dengan menggunakan ijtihad.
Takwil Al-Qur’an ialah
membawa makna tekstual ayat kepada makna lain yang tidak bertentangan. Hal yang
termasuk ke dalam pengertian ini adalah mengadaptasikan teks Al-Qur’an ke dalam situasi
kontemporer. Dengan demikian, di samping untuk memenuhi kebutuhan teoritis,
yaitu memahami pesan-pesan Al-Qur’an; takwil juga digunakan untuk memenuhi
kebutuhan praktis, yaitu mengaplikasikan ayat-ayat Al-Qur’an dalam kehidupan
sehari-hari. Selanjutnya dari penjelasan tersebut dapat ditarik kesimpulan
sebagai berikut.
1. Ada sebagian ayat
Al-Qur’an yang harus disertai penjelasan dari Nabi SAW. Alasannya sebagai
berikut.
a. Ayat-ayat tersebut
mengandung perintah, baik wajib maupun sunnah; petunjuk; serta anjuran Nabi
SAW.
b. Ayat-ayat tersebut
mengandung larangan, kewajiban, hak, dan hudud. Penjelasan tentang itu semua
hanya didapat dari Nabi SAW.
2. Ada sebagian dari
kandungan Al-Qur’an yang takwilnya hanya diketahui oleh Allah, seperti datangnya
ajal dan hari kiamat.
3. Ada sebagian dari ayat
Al-Qur’an yang takwilnya dapat diketahui oleh orang berilmu, seperti ilmu I’rab sehingga dapat memahami ayat
berikut.
Dan apabila dikatakan kepada mereka, “janganlah
berbuat kerusakan di bumi!” Mereka menjawab, “sesungguhnya kami justru
orang-orang yang melakukan perbaikan. “ingatlah, sesungguhnya merekalah yang
berbuat kerusakan, tetapi mereka tidak menyadari. (QS. Al-Baqarah (2): 11-12)
Dari ayat di atas dapat
dipahami bahwa al-ifsad adalah
sesuatu yang sepantasnya tidak dilakukan karena nilai mudharat, sedangkan ash-shalah adalah sesuatu yang
sepantasnya dilakuakn karena nilai manfaat.
Jika
dilihat dari kacamata takwil, ayat yang dapat dijadikan media berijtihad adalah
ayat yang takwilnya diketahui oleh orang-orang yang berilmu. Sementara itu,
untuk ayat-ayat Al-Qur’an yang takwilnya hanya diketahui oleh Allah SWT dan
harus menggunakan penjelasan dari Nabi SAW, mufassir wajib
berijtihad.
C. Perbedaan Dan Persamaan Tafsir Dan Takwil
Sebagian mufassir ada yang menilai bahwa antara
tafsir dan takwil adalah sama. Akan tetapi sebagian yang lain menyatakan
keduanya berbeda.
Perbedaan antara tafsir
dan takwil para ulama berbeda pendapat. Jika dilihat dari pengertian tafsir dan
takwil maka dapat dibedakan atas:
1.
Takwil adalah menafsirkan perkataan dan
menjelaskan maknanya, maka makna “tafsir dan “takwil” adalah dua kata yang
berdekatan atau sama maknanya.
2. Takwil adalah esensi
dari suatu perkataan, maka takwil dari talab (tuntutan) adalah esensi
perbuatan yang dituntut itu sendiri dan takwil dari khabar adalah esensi
yang diberitakan.
3.
Dikatakan tafsir adalah apa yang telah jelas
didalamnya (kitabullah) atau tertentu pasti dalam sunnah
yang sohih karena maknanya telah jelas dan gamblang.
4.
Dikatakan pula tafsir lebih banyak digunakan
dalam menerangkan lafadz dan mufrodat (kosa kata), sedang takwil lebih banyak dipakai
dalam menjelaskan makna dan susunan kalimat.
Atas
dasar ini maka perbedaan antara keduanya cukup besar, sebab tafsir merupakan syarah
dan penjelasan dalam perkataan. Sedangkan takwil ialah esensi yang
berada dalam realita (bukan dalam pikiran). Takwil memerlukan renungan
dan pemikiran dalam membuka tabir/makna yang terkandung didalamnya. Dengan
menggunakan istidlal dapat menyeleksi makna yang lebih kuat, sifatnya tidak
pasti sebab kalau makna tersebut dipastikan maka berarti manusia telah
menguasai al-qur’an sedang ditegaskan dalam kitabullah :
وما يعلم تأ ويله إلا
الله (الأ يه, والله اعلم)
Misalnya:
ان ربك لب المرصا د (الفجر : 14(
Artinya :Sesunguhnya tuhanmu
benar-benar mengawasi (QS
al-fajr:89:14).
Penafsiran ayat di atas adalah
bahwa Allah senantiasa mengintai (mengawasi) hamba-Nya, sedangkan takwilnya
adalah bahwa Allah selalu mengingatkan hamba-Nya dari kemungkinan mengabaikan
perintah-perintah-Nya serta melupakan atau melalaikan semua itu dari
kemungkinan mempersiapkan hal-hal yang di anggap perlu.
Sehubungan dengan itu, mufassir salaf, Ath-Thabari, menggunakan kata takwil
untuk tafsir ayat serta penjelasan maknanya, baik sesuai dengan zhahir ayat
maupun tidak. Sementara itu, menurut
Abu zaid, tafsir adalah upaya memahami teks dari sisi zhahir, sedangkan takwil
adalah upaya memahami teks dari sisi batin.
Pada masa-masa
kesarjanaan Islam, takwil belum dibahas karena kedudukan keilmuan kaum muslimin
masih sama tinggi sehingga filsafat barat belum memengaruhi mereka. Oleh sebab
itu, tidak ada perbedaan pendapat yang berarti mengenai takwil. Pada masa
Imam Asy-Syafi’i, takwil dipahami
sebagai upaya menentukan salah satu makna tertentu yang mungkin dimiliki oleh
ayat Al-Qur’an dengan menggunakan indikator yang ada. Dengan kata lain, apabila
mufassir memilih satu makna dari makna-makna yang dimiliki ayat Al-Qur’an, ia
melakukan penakwilan.
Sementara itu,
Ath-Thabari tidak membedakan antara tafsir dan takwil sehingga dalam setiap
permulaan tafsir beliau menuliskan, “Al-qaul
fi ta’wil qaulih ta’ala kadza wa kadza (penjelasan tentang takwil firman
Allah adalah seperti ini).” Melihat penerapan Ath-Thabari
tersebut, tampak jelas bahwa tafsir dan takwil masih disejajarkan, sekaligus
takwil adalah tafsir itu sendiri.
Melihat penjelasan tersebut, terlihat bahwa takwil menurut pandangan ulama
ushul fiqih –yang diwakili oleh Asy-Syafi’i- merupakan ijtihad untuk menarjih
salah satu makna yang mungkin muncul dari kosakata yang dipakai Al-Qur’an
dengan menggunakan indikator yang ada. Sementara itu, ulama tafsir yang
diwakili oleh Ath-Thabari belum membedakan antara tafsir dan takwil. Meskipun
demikian, penjelasan sebelumnya dapat dikatakan bahwa tafsir ialah menemukan
makna ayat dengan menggunakan riwayat dari Nabi SAW, sahabat, atau tabi’in. Sementara itu, takwil ialah menemukan makna ayat
dengan menggunakan ijtihad. Berikut ini adalah perbedaan antara tafsir dan
takwil menurut ulama tafsir.
|
No.
|
Tafsir
|
Takwil
|
|
1
|
Menjelaskan
objek kosakata, baik hakiki maupun majas, menjelaskan dan menginformasikan
dalil yag dimaksud
|
Menjelaskan
dan menginformasikan hakikat yang dimaksud; menjaga dan menghindarkan dari
penghinaan terhadap perintah Allah.
|
|
2
|
Menjelaskan
makna yang dihasilkan dari ungkapan.
|
Menjelaskan
makna yang dihasilkan melalui isyarat.
|
|
3
|
Hal-hal
yang berhubungan dengan riwayat
|
Hal-hal
yang berhubungan dengan dirayah (kepandaian) yang kemudian dikenal dengan
medan ijtihad.
|
|
4
|
Menerangkan
maksud Allah dengan berpegang pada perkataan Nabi SAW
|
Melihat
dan makna kosakata dengan berpegang pada ijtihad
|
|
5
|
Bersifat
khusus karena hanya berlaku untuk kalam Allah
|
Bersifat
umum karena berlaku untuk semua kalam
|
|
6
|
Menjelaskan
objek dan topik suatu kosakata
|
Menjelaskan
makna yang dikehendaki kosakata
|
Sementara itu,
perbedaan antara tafsir dan takwil menurut ulama ushul fiqih adalah sebagai
berikut.
|
No.
|
Tafsir
|
Takwil
|
|
1
|
Berdasarkan
pada dalil yang qath’i
|
Berdasarkan
pada dalil yang zhanni
|
|
2
|
Makna
kata jelas dan tidak ada celah untuk menakwilkan
|
Tafsir dan takwil keduanya memiliki kontribusi yang sama dalam memahami Al-Qur’an. Tafsir merupakan penjelas dari apa yang dimaksudkan
oleh Allah dan tidak akan diperoleh secara pasti kecuali dari para rosulullah
atau dari para sahabat. Sedangkan takwil merupakan kerja tarjih yang bersandar kepada ijtihad.
Tarjih akan sulit dilakukan atau bahkan mustahil tanpa ada penelusuran kosa
kata arab, keterkaitan ayat sebelumya dan sesudahnya, khas dan ‘am, mujmal dan
muqayyad dan lainya. Dan Abu Zaid menyatakan dalam hal ini tafsir merupakan
perpanjangan dari ilmu tafsir dan tafsir berfungsi menyiapkan
perangkat-perangkat takwil.
D. Ilmu Yang Harus Dimiliki Penafsir Dan Penakwil
Apabila seseorang hendak memahamkan Alqur’an,
maka hendaklah mengambil sesuatu tafsir yang terpandang lalu memperhatikan
penafsiran yan diberikan oleh beberapa tafsir lain untuk mengetahui
pentahqikan-pentahqikan yang telah dilakukan ulama terhadap tafsir ayat yang di
maksudkan.
Sungguh buruk sekali kalau kita memahami
sesuatu ayat,hanya berpegang pada satu tafsir ssaja, karena dengan demikian
kita memegangi apa yang telah dibantah dengan alas an yang kuat oleh orang
lain.
Dan jika kita hendak menerjemahkan
sesuatu ayat, maka hendaklah kita
perhatikan tafsir lafadz ayat yang dimaksudkan, agar terjemahan kita itu tepat
seperti yang dimaksud serta hendaklah memperhatikan tafsir-tafsir yang berdasar
riwayat dan tafsir yang berdasarkan dirayah.
Kita
mengetahui bahwa menafsirkan Al-Quran merupakan amanah berat. Oleh karena itu,
tidak setiap orang memiliki otoritas untuk mengemban amanah tersebut. Siapa
saja yang ingin menafsirkan Al-Quran harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
Adanya persyaratan ini merupakan suatu hal yang wajar dalam semua bidang ilmu.
Demikian juga halnya dengan tafsir Al-Quran, syarat yang ketat mutlak
diperlukan agar tidak terjadi kesalahan atau kerancuan dalam penafsiran.
Menurut Ahmad Bazawy Adh-Dhawy, syarat mufassir secara umum terbagi menjadi
dua: aspek pengetahuan dan aspek kepribadian.[5]
a)
Syarat
Pertama: Aspek Pengetahuan
Syarat yang berkaitan dengan aspek pengetahuan yang
harus dikuasai oleh seorang mufassir ini dibagi menjadi dua, yaitu: syarat
pengetahuan murni dan syarat manhajiyah (berkaitan dengan metode). Imam
Jalaluddin As-Suyuthy dalam Al-Itqân fî ‘Ulûm al-Qurân menyebutkan lima
belas ilmu yang harus dikuasai oleh seorang mufassir.[6]
Lima belas ilmu tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Bahasa Arab
karena dengannya seorang mufassir mengetahui penjelasan kosakata suatu lafal
dan maksudnya sesuai dengan objek. Mujahid bahkan mengatakan,
لا
يحل لأحد يؤمن بالله واليوم الآخر أن يتكلم في كتاب الله إذا لم يكن عالمًا بلغات
العرب.
“Tidak
halal bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir berbicara mengenai
sesuatu yang terdapat dalam Kitâbullâh apabila ia tidak mengetahui
bahasa Arab.”
2.
Nahwu karena
suatu makna bisa saja berubah-ubah dan berlainan sesuai dengan perbedaan i’rab.
3.
Tashrîf
(sharaf) karena dengannya dapat diketahui binâ’ (struktur) dan shîghah
(tense) suatu kata.
4.
Isytiqâq
(derivasi) karena suatu nama apabila isytiqâqnya berasal dari dua subjek
yang berbeda, maka artinya pun juga pasti berbeda. Misalnya (المسيح), apakah
berasal dari (السياحة) atau (المسح).
5.
Al-Ma‘âni
karena dengannya dapat diketahui kekhususan tarkîb (komposisi) suatu
kalimat dari segi manfaat suatu makna.
6.
Al-Bayân
karena dengannya dapat diketahui kekhususan tarkîb (komposisi) suatu
kalimat dari segi perbedaannya sesuai dengan jelas tidaknya suatu makna.
7.
Al-Badî‘
karena dengannya dapat diketahui kekhususan tarkîb (komposisi) suatu
kalimat dari segi keindahan suatu kalimat.
Ketiga ilmu di atas disebut ilmu balaghah yang merupakan ilmu
yang harus dikuasai dan diperhatikan oleh seorang mufassir agar memiliki sense
terhadap keindahan bahasa (i‘jâz) Al-Quran.
8.
Ilmu qirâ’ah
karena dengannya dapat diketahui cara mengucapkan Al-Quran dan kuat tidaknya
model bacaan yang disampaikan antara satu qâri’ dengan qâri’
lainnya.
9.
Ushûluddîn
(prinsip-prinsip dien) yang terdapat di dalam Al-Quran berupa ayat yang secara
tekstual menunjukkan sesuatu yang tidak boleh ada pada Allah ta‘ala.
Seorang ahli ushul bertugas untuk menakwilkan hal itu dan mengemukakan dalil
terhadap sesuatu yang boleh, wajib, dan tidak boleh.
10.
Ushul fikih
karena dengannya dapat diketahui wajh al-istidlâl (segi
penunjukan dalil) terhadap hukum dan istinbâth.
11.
Asbâbun Nuzûl
(sebab-sebab turunnya ayat) karena dengannya dapat diketahui maksud ayat sesuai
dengan peristiwa diturunkannya.
12.
An-Nâsikh wa
al-Mansûkh agar diketahui mana ayat yang muhkam
(ditetapkan hukumnya) dari ayat selainnya.
13.
Fikih.
14.
Hadits-hadits
penjelas untuk menafsirkan yang mujmal (global) dan mubham (tidak
diketahui).
15.
Ilmu muhibah,
yaitu ilmu yang Allah ta‘ala anugerahkan kepada orang yang mengamalkan
ilmunya.
b)
Syarat
Kedua: Aspek Kepribadian
Adapun syarat kedua yang harus terpenuhi pada
diri seorang mufassir adalah syarat yang berkaitan dengan aspek kepribadian.
Yang dimaksud dengan aspek kepribadian adalah akhlak dan nilai-nilai ruhiyah
yang harus dimiliki oleh seorang mufassir agar layak untuk mengemban amanah
dalam menyingkap dan menjelaskan suatu hakikat kepada orang yang tidak
mengetahuinya. Para ulama salaf shalih mengartikulasikan aspek ini sebagai
adab-adab seorang alim.
Imam
Abu Thalib Ath-Thabary mengatakan di bagian awal tafsirnya mengenai adab-adab
seorang mufassir, “Ketahuilah bahwa di antara syarat mufassir yang pertama kali
adalah benar akidahnya dan komitmen terhadap sunnah agama. Sebab, orang yang
tertuduh dalam agamanya tidak dapat dipercaya dalam urusan duniawi, maka bagaimana
dalam urusan agama? Kemudian ia tidak dipercaya dalam agama untuk
memberitahukan dari seorang alim, maka bagaimana ia dipercaya untuk
memberitahukan rahasia-rahasia Allah ta‘ala? Sebab seseorang tidak
dipercaya apabila tertuduh sebagai atheis adalah ia akan mencari-cari kekacauan
serta menipu manusia dengan kelicikan dan tipu dayanya seperti kebiasaan sekte
Bathiniyah dan sekte Rafidhah ekstrim. Apabila seseorang tertuduh sebagai
pengikut hawa nafsu, ia tetap tidak dapat dipercaya karena akan menafsirkan
Al-Quran berdasarkan hawa nafsunya agar sesuai dengan bid‘ahnya seperti
kebiasaan sekte Qadariyah. Salah seorang di antara mereka menyusun kitab dalam
tafsir dengan maksud sebagai penjelasan paham mereka dan untuk menghalangi umat
dari mengikuti salaf dan komitmen terhadap jalan petunjuk.”[7]
Sementara
itu, Imam As-Suyuthy mengatakan, “Ketahuilah bahwa seseorang tidak dapat
memahami makna wahyu dan tidak akan terlihat olehnya rahasia-rahasianya
sementara di dalam hatinya terdapat bid‘ah, kesombongan, hawa nafsu, atau cinta
dunia, atau gemar melakukan dosa, atau lemah iman, atau bersandar pada pendapat
seorang mufassir yang tidak memiliki ilmu, atau merujuk kepada akalnya. Semua
ini merupakan penutup dan penghalang yang sebagiannya lebih kuat daripada sebagian
lainnya. Saya katakan, inilah makna firman Allah ta‘ala,
سَأَصْرِفُ عَنْ ءَايَاتِيَ الَّذِينَ يَتَكَبَّرُونَ
فِي الْأَرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّ
“Aku akan memalingkan orang-orang yang
menyombongkan dirinya di muka bumi tanpa alasan yang benar dari tanda-tanda
kekuasaan-Ku.” (QS Al-A‘raf: 146)
Sufyan
bin ‘Uyainah mengatakan, ‘Para ulama mengatakan bahwa maksud ayat di atas
adalah dicabut dari mereka pemahaman mengenai Al-Quran.’ Diriwayatkan oleh Ibnu
Abi Hatim.”[8]
Berdasarkan
perkataan Imam As-Suyuthy di atas, Ahmad Bazawy Adh-Dhawy meringkaskan sejumlah
adab yang harus dimiliki oleh seorang mufassir, yaitu:
1.
Akidah yang
lurus
2.
Terbebas dari
hawa nafsu
3.
Niat yang baik
4.
Akhlak yang baik
5.
Tawadhu‘ dan
lemah lembut
6.
Bersikap zuhud
terhadap dunia hingga perbuatannya ikhlas semata-mata karena Allah ta‘ala
7.
Memperlihatkan
taubat dan ketaatan terhadap perkara-perkara syar‘i serta sikap menghindar dari
perkara-perkara yang dilarang
8.
Tidak bersandar
pada ahli bid‘ah dan kesesatan dalam menafsirkan
9.
Bisa dipastikan
bahwa ia tidak tunduk kepada akalnya dan menjadikan Kitâbullâh sebagai
pemimpin yang diikuti.[9]
1Selain yang sembilan di atas, Syaikh Manna‘
Al-Qaththan menambahkan beberapa adab yang harus dimiliki oleh seorang
mufassir, yaitu:
1.
Mengamalkan
ilmunya dan bisa dijadikan teladan
2.
Jujur dan teliti
dalam penukilan
3.
Berjiwa mulia
4.
Berani dalam
menyampaikan kebenaran
5.
Berpenampilan
simpatik
6.
Berbicara tenang
dan mantap
7.
Mendahulukan
orang yang lebih utama dari dirinya
E.
Urgensi Tafsir Dan Takwil Terhadap Al-Qur'an
Al-Qur'anul karim
adalah pedoman umat petunjuk dari khaliq dan undang-undang Allah untuk
kepentingan penduduk bumi dalam al-Qur'an terdapat cakapan yang sangat luas
tentang kehidupan umat manusia seutuhnya, segi akibat, Ibadah Muamalah Politik,
dan Hukum. al-Qur'an adalah kitab yang Integral diturunkan oleh Allah SWT
sebagai penjelas segala sesuatu serta sebagai petunjuk dan rahmat bagi
orang-orang yang beriman. Yang seluruh isinya tidak terdapat pertentangan
ataupun kekurangan. Tidaklah asing lagi bahwa kebahagiaan hidup tidak akan
tercapai, kecuali dengan petunjuk nya serta mematuhi apa yang di gariskan nya.
Ia adalah obat penyakit yang meradang pada masyarakat.
Dari kenyataan diatas kita bisa melihat al-Qur'an sangat penting bagi umat anusia khususnya umat islam, tetapi didalam al-Qur'an terdapat ayat-ayat yang sudah bisa dipahami secara langsung dan ada juga ayat yang harus di cari pemahaman artinya disinilah peran dari Tafsir maupun Takwil yaitu bagaimana penafsiran ataupun Mentakwilkan ayat-ayat al-Qur'an dengan berpegang teguh pada sumber utamanya (al-Qur'an). Tafsir merupakan metode yang sangat efisien dalam memahami isi kandungan al-Qur'an karena itu urgensi Tafsir meupun Takwil sangat terhadap al-Qur'an.
Dari kenyataan diatas kita bisa melihat al-Qur'an sangat penting bagi umat anusia khususnya umat islam, tetapi didalam al-Qur'an terdapat ayat-ayat yang sudah bisa dipahami secara langsung dan ada juga ayat yang harus di cari pemahaman artinya disinilah peran dari Tafsir maupun Takwil yaitu bagaimana penafsiran ataupun Mentakwilkan ayat-ayat al-Qur'an dengan berpegang teguh pada sumber utamanya (al-Qur'an). Tafsir merupakan metode yang sangat efisien dalam memahami isi kandungan al-Qur'an karena itu urgensi Tafsir meupun Takwil sangat terhadap al-Qur'an.
Disamping itu juga Urgensi Tafsir dan
Takwil terhadap al-Qur'an adalah menjadikan al-Qur'an itu dipelajari lebih
mendalam oleh umat Islam. Tetapi dengan adanya Ilmu Tafsir dan Takwil umat
Islam bisa mempelajari kandungan kandungan ilmu yang berada didalam kitab suci al-Qur'an.
Mungkin hanya itu yang penulis bisa
paparkan mengenai urgensi Tafsir dan Takwil terhadap al-Qur'an tetapi yang
terpenting dan paling utama Tafsir dan Takwil sangat penting dalam pemahaman
kita terhadap al-Qur'an.
Urgensi Tafsir
dan Takwil terhadap al-Qur'an memang sangat penting sekali, apalagi ketika
terjadinya pemalsuan terhadap al-Qur'an dan pemahaman umat Islam yang minim
tentang kandungan al-Qur'an. Peran dari Tafsir maupun Takwil yang hanya bisa
disimpan dalam kerangka berfikir kita, tetapi bagaimana kita bisa menerapkannya
dalam kehiduipan kita sehari-hari, khususnya dalam bingkai kemahasiswaan yang
kita jalani saat ini.
F. DAFTAR PUSTAKA
·
Abu Syuhbah,
Muhammad. 1408 H. Al-Isrâiliyât wa Al-Maudhû‘ât fî Kutub At-Tafsîr. KSA:
Maktabah As-Sunnah.
·
Adh-Dhawy, Ahmad Bazawy. Syurûth Al-Mufassir wa
Âdâbuhu dalam http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=82245 Diakses
pada 30 Agustus 2007.
·
Adz-Dzahabi,
Muhammad Husain. Tt. ‘Ilmu At-Tafsîr. Kairo: Dâr Al-Ma’ârif.
·
Adz-Dzahabi,
Muhammad Husain. 2000. At-Tafsîr wa Al-Mufassirûn. Juz I. Kairo:
Maktabah Wahbah.
·
Al-Harby, Husain
bin Ali bin Husain. 1996. Qawâ‘id at-Tarjîh ‘Inda al-Mufassirîn; Dirâsah
Nazhâriyyah Tathbîqiyyah. Riyadh: Dâr al-Qâsim. Juz 1.
·
Al-Kattani,
Abdul Hayyie. “Al-Quran dan Tafsir” dalam Jurnal Kajian Islam Al-Insan
Vol. I No. 1 Januari 2005 hal. 101.
·
Al-Qaththan,
Manna‘. 1973. Mabâhits fî ‘Ulûm Al-Qurân. Beirut: Mansyûrât
Al-‘Ashr Al-Hadîts.
·
Al-Qaththan,
Manna‘. 2007. Pengantar Studi Ilmu Al-Quran. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
·
Arif,
Syamsuddin. “Al-Quran, Orientalisme, dan Luxenberg” dalam Jurnal Kajian
Islam Al-Insan Vol. I No. 1 Januari 2005.
·
Arqahwah,
Shalahuddin. 1987. Mukhtashar Al-Itqân Fî ‘Ulûm Al-Qurân li As-Suyûthy.
Beirut: Dâr An-Nafâis.
·
Ar-Rumy, Fahd
bin Abdurrahman bin Sulaiman. 1419 H. Buhûts fî Ushûl At-Tafsîr wa
Manâhijuhu. KSA: Maktabah At-Taubah.
·
As-Suyuthy,
Jalaluddin. Al-Itqân fî ‘Ulûm al-Qurân. E-book. Diakses dari Mauqi‘ Umm
Al-Kitâb li Al-Abhâts wa Ad-Dirâsât Al-Ilikturûniyah: www.omelketab.net
pada 6 September 2007.
·
Az-Zarqany,
Muhammad Abdul Azhim. 1995 Manâhilul ‘Irfân fî ‘Ulûm Al-Qurân. Juz II.
Beirut: Dâr Al-Kitâb Al-’Araby.
·
Husaini, Adian.
“Virus Abu Zaid di Indonesia” dalam pengantar: Shalahuddin, Henri. 2007. Al-Quran
Dihujat. Jakarta: Al-Qalam.
·
Riyadi, Endar.
2007. Melampaui Pluralisme; Etika Al-Quran tentang Keragaman Agama.
Jakarta: RMBooks.
·
Wan Daud, Wan
Mohd Nor. “Tafsir dan Ta’wil Sebagai Metode Ilmiah” dalam Majalah Islamia.
No. 1 Th. I hal. 58.
·
Ya‘qub, Thahir
Mahmud Muhammad. 1425 H. Asbâb Al-Khatha’ fî At-Tafsîr; Dirâsah Ta’shîliyyah.
Juz I. Riyadh: Dâr Ibn Al-Jauziyyah.
[1]Adz-Dzahabi,
Muhammad Husain. Tt. ‘Ilmu At-Tafsir. Kairo: Dâr Al-Ma’ârif. Hal. 5
[2]Ar-Rumy, Fahd
bin Abdurrahman bin Sulaiman. 1419 H. Buhûts fî Ushûl At-Tafsîr wa
Manâhijuhu. KSA: Maktabah At-Taubah. Hal. 8. Dinukil dari Al-Burhân
juz I hal. 13.
[3]
Adz-Dzahabi. Op.cit. hal. 6
[4]
Menurut ulama ushul fiqih, sesuatu yang ditafsirkan merupakan sesuatu yang
khusus, yaitu suatu teks yang melekat pada dirinya tidak membutuhkan penjelas.
[5]Adh-Dhawy,
Ahmad Bazawy. Syurûth Al-Mufassir wa Âdâbuhu dalam http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=82245
Diakses pada 30 Agustus 2007.
[6]
As-Suyuthy, Jalaluddin. Al-Itqân fî ‘Ulûm al-Qurân. Bab Ma‘rifah
Syurûth Al-Mufassir wa Âdâbihi E-book. Diakses dari Mauqi‘ Umm Al-Kitâb li
Al-Abhâts wa Ad-Dirâsât Al-Ilikturûniyah: www.omelketab.net
pada 6 September 2007.
[7]
Al-‘Ik, Khalid Abdurrahman. 1986. Ushûl At-Tafsîr wa Qawâ‘iduhu. Beirut:
Dâr An-Nafâis. Hal. 189.
[8] As-Suyuthy,
Jalaluddin. Al-Itqân fî ‘Ulûm al-Qurân. E-book. Diakses dari Mauqi‘ Umm
Al-Kitâb li Al-Abhâts wa Ad-Dirâsât Al-Ilikturûniyah: www.omelketab.net pada 6
September 2007.
[9]Adh-Dhawy, Ahmad
Bazawy. Syurûth Al-Mufassir wa Âdâbuhu dalam http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=82245 Diakses pada 30
Agustus 2007.
[10] Al-Qaththan,
Manna‘. 1973. Mabâhits fî ‘Ulûm Al-Qurân. Beirut: Mansyûrât
Al-‘Ashr Al-Hadîts. Hal. 332. Silakan lihat juga terjemahannya:
Al-Qaththan, Manna‘. 2007. Pengantar Studi Ilmu Al-Quran. Jakarta:
Pustaka Al-Kautsar. Hal. 417-418.
semoga bermanfaat teman-teman
BalasHapus