MAKALAH EPISTIMOLOGI BAYANI
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT, karena berkat
limpahan karunia, rahmat dan hidayah-Nya penulis dapat menyusun makalah ini
sehingga selesai pada waktunya.
Makalah yang berjudul “Epistimologi Bayani” ini disusun dan dibuat
berdasarkan materi yang sudah ada. Selain untuk memenuhi tugas mata kuliah
pengantar filsafat ilmu, pembuatan makalah ini bertujuan agar dapat menambah
pengetahuan bagi para pembaca. Penulis mengharapkan semoga makalah ini
dapat memberikan manfaat untuk kita semua.
Ucapan terima kasih tak lupa penulis sampaikan kepada semua pihak yang
telah mendukung dalam penyusunan makalah ini. Akhir kata, penulis menyadari
bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan
maupun materinya. Oleh karena itu, diharapkan kritik dan saran dari para
pembaca untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR...................................................................................................... 1
DAFTAR ISI..................................................................................................................... 1
BAB I
PENDAHULUAN............................................................................................................. 2
A. Latar Belakang............................................................................................. ......... 2
B. Rumusan Masalah....................................................................................... ......... 2
C. Tujuan........................................................................................................... ......... 3
BAB II
PEMBAHASAN...................................................................................................... ......... 3
A. Pengertian dan Perkembangan Epistimologi Bayani............................... ......... 3
B. Sumber-Sumber Epistimologi Bayani........................................................ ......... 8
C. Metode Dan Pendekatan Yang Digunakan
Dalam Bayani...................... ......... 9
BAB III
PENUTUP......................................................................................................................... 13
A. Kesimpulan................................................................................................... ......... 13
B. Daftar Pustaka............................................................................................. ......... 14
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Epistemologi adalah cabang filsafat
yang secara khusus membahas teori ilmu pengetahuan. Epistemologi berasal dari
bahasa Yunani, episteme, yang berarti pengetahuan.[1] Epistemologi
menjangkau permasalahan-permasalahan yang membentang seluas jangkauan
metafisika, selain itu ia merupakan hal yang sangat abstrak dan jarang
dijadikan permasalahan ilmiah di dalam kehidupan sehari-hari. Namun ia
diperlukan sebagai upaya untuk mendasarkan pembicaraan sehari-hari pada
pertangungjawaban ilmiah.[2]
Dalam dunia pemikiran, epistemologi
menempati posisi penting, sebab ia menentukan corak pemikiran dan pernyataan
kebenaran yang dihasilkannya. Bangunan dasar epistemologi berbeda dari satu
peradaban dengan yang lain.[3] Perbedaan
titik tekan dalam epistemologi memang besar sekali pengaruhnya dalam konstruksi
bangunan pemikiran manusia secara utuh. Oleh karena itu perlu pengembangan
empirisme dalam satu keutuhan dimensi yang bermuatan spiritualitas dan
moralitas.[4]
Sehubungan dengan hal tersebut di
atas, maka di sini akan dibahas tentang salah satu epistemologi Islam, yaitu
epistemologi bayani. Sebagai epistemologi paling awal dalam pemikiran Islam,
epistemologi bayani tidak muncul secara tiba-tiba. Tetapi, epistemologi ini
memiliki akar sejarah panjang dalam budaya dan tradisi pemikiran Arab.
Epistemologi ini menjadikan wahyu (teks) sebagai sumber pengetahuan dan
kebenaran dalam Islam.
B.
RUMUSAN MASALAH
Banyak persoalan yang perlu dibahas
mengenai Epistimologi Bayani. Namun untuk membatasi ruang lingkup dalam
pembahasan masalah, penulis hanya membatasi pada masalah :
1.
Seperti
apa pengertian dan perkembangan dari Epistimologi Bayani ?
2.
Apa
saja sumber acuan Epistimologi Bayani ?
3.
Apa
saja metode dan pendekatan yang digunakan dalam Epistimologi Bayani ?
C.
TUJUAN
Dengan ditulisnya makalah ini,
penulis berharap dapat membantu memberikan pengetahuan mengenai Epistimologi
Bayani sehingga dapat bermanfaat bagi para pembaca.
BAB 2
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN DAN PERKEMBANGAN
EPISTIMOLOGI BAYANI
Kata bayani berasal dari bahasa Arab
yaitu al-bayani yang secara harfiyah bermakna sesuatu yang jauh atau sesuatu
yang terbuka.[5] Namun
secara termenologi, ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan al-bayani,
ulama ilmu al-balagah misalnya, mendefinisikan al-bayan sebagai sebuah ilmu
yang dapat mengetahui satu arti dengan melalui beberapa cara atau
metode seperti tasybih (penyerupaan), majaz dan kinayah.[6] Ulama kalam (theology) mengatakan bahwa al-bayan adalah dalil yang dapat
menjelaskan hukum. Sebagian yang lain mengatakan bahwa al-bayan adalah ilmu
baru yang dapat menjelaskan sesuatu atau ilmu yang dapat mengeluarkan sesuatu
dari kondisi samar kepada kondisi jelas.[7]
Sedangkan menurut Al-Jabiri, ada
lima pengertian yang paling tepat untuk arti Bayan, yaitu : al-washal,
al-fashl, azh-zhuhur wa al-wudhuh, al-fashahah wa al-qudrah, dan al-insan
hayawan mubin.
Keterangan tentang al-washal ini sebagaimana firman Allah SWT
kepada kaum musyrikin dalam QS. Al-An’am, 6 : 94 :
2. Al-fashl (pemisah).
Banyak sekali penjelasan tentang keterangan
materi kebahasaan yang berkaitan dengan lafazh al-fashl ini,
dengan bentuk padanan kata yang bermacam-macam, diantaranya al-bu’d (jauh),
al-firqah (kelompok), al-mubayinah / al-mufariqah (memisahkan), al-firaq
(berpisah, cerai).
3.
Azh-zhuhur wa al-wudhuh (jelas, nyata). Makna kata ini sama juga
dengan makna yang sebelumnya, yaitu pemisah, berpisah/cerai dan jauh.
Pengertian bayan yang disamakan dengan pengertian azh-zhuhur wa
al-wudhuh ini merupakan kesimpulan dari pengertian sebelumnya yang menunjukkan
pada arti pemisah, berpisah/cerai dan jauh. Pengertian ini menunjukkan
pada kedudukan sesuatu pada pengertian lainnya yang saling berhubungan satu
dengan yang lainnya. Sedangkan pada pengertian selanjutnya (azh-zhuhur wa
al-wudhuh), adalah mengisyaratkan pada suatu kondisi yang dinisbatkan bagi
orang yang memandangnya dari aspek kemanusiaan. Dengan kata lain, pada
pengertian awal berhubungan dengan wujud ontologi atas suatu materi, sedangkan
pengertian selanjutnya adalah berhubungan dengan wujud epistemologi.
4. Al-fashahah wa al-qudrah ‘ala
at-tabligh wa al-iqna’ (kefasihan
dan kemampuan dalam menyampaikan pemahaman kepada orang lain).[9]
Dalam hal ini, Bayan diartikan sebagai kefasihan lisan dalam menyampaikan
hal yang dimaksud, atau kemampuan yang membuat orang mau menerima atas apa-apa
yang disampaikan hingga tingkatan yang menjadikan orang yang mendengar
seolah-olah tersihir, meyakini yang benar menjadi salah, atau meyakini yang
salah menjadi benar.
Diriwayatkan dari Ibn ‘Abbas dari Nabi SAW, bahwa beliau bersabda : Inna
min al-bayan lasihran wa inna min asy-syii’r lahikman (Sesungguhnya
dari Bayan bisa menjadi sihir, dan dari sya’ir bisa memperoleh hikmah). Menurut Ibn ‘Abbas, Bayan adalah mengungkapkan maksud melalui
kata-kata yang fasih.
5.
Al-insan
hayawan mubin (manusia adalah
hewan yang bisa menjelaskan). Ini adalah kemampuan untuk berbicara dengan
ucapan yang fasih, dan hanya dimiliki oleh manusia.
Dan Secara terminologi, Bayan
mempunyai dua arti, yaitu :
1.
Sebagai
aturan-aturan penafsiran wacana (qawânin at-tafsîr al-khithâbi)
2. Syarat-syarat memproduksi wacana (syurûth intâj al-khithâb).
Berbeda dengan makna etimologi yang
telah ada sejak awal peradaban Islam, makna-makna terminologis ini baru lahir
belakangan, yakni pada masa kodifikasi. Antara lain ditandai dengan
lahirnya al-Asybah wa al-Nazhâir fî al-Qur`ân al-Karîm karya
Muqatil ibn Sulaiman (wafat tahun 767 M) dan Ma`ânî al-Qur`ân karya
Ibn Ziyad al-Farra’ (wafat tahun 823 M), yang keduanya sama-sama berusaha
menjelaskan makna atas kata-kata dan ibarat-ibarat yang ada dalam al-Qur`an.[10]
Pengertian tentang bayani tersebut
kemudian berkembang sejalan dengan perkembangan pemikiran Islam. Begitu pula
aturan-aturan metode yang ada di dalamnya. Pada masa asy-Syafi’i (767-820 M)
yang dianggap sebagai peletak dasar yurisprudensi Islam, bayani
berarti nama yang mencakup makna-makna yang mengandung persoalan ushûl (pokok) dan
yang berkembang hingga ke cabang (furû`). Sedang dari segi metodologi,
asy-Syafi’i membagi Bayan ini dalam lima bagian dan tingkatan, yaitu :
1.
Bayan
yang tidak butuh penjelasan lanjut, berkenaan dengan sesuatu yang telah
dijelaskan Tuhan dalam al-Qur`an sebagai ketentuan bagi makhluk-Nya.
2.
Bayan
yang beberapa bagiannya masih global sehingga butuh penjelasan as-Sunnah.
3.
Bayan
yang keseluruhannya masih global sehingga butuh penjelasan as-Sunnah.
4.
Bayan
sunnah, sebagai uraian atas sesuatu yang tidak terdapat dalam al-Qur`an.
5.
Bayan
ijtihad, yang dilakukan dengan qiyas atas sesuatu yang tidak terdapat dalam
al-Qur`an maupun as-Sunnah.
Dari lima derajat
bayan tersebut, asy-Syafi’i kemudian menyatakan bahwa yang pokok (ushûl)
ada tiga, yakni al-Qur`an, as-Sunnah dan al-Qiyas, kemudian ditambah al-Ijma.[11]
Al-Jahizh (wafat
tahun 868 M) mengkritik konsep Bayan asy-Syafi’i di atas. Menurutnya, apa yang
dilakukan asy-Syafi’i baru pada tahap bagaimana memahami teks, belum pada tahap
bagaimana memberikan pemahaman pada pendengar atas pemahaman yang diperoleh.
Padahal, menurutnya, inilah yang terpenting dari proses bayani. Karena itu,
sesuai dengan asumsinya bahwa Bayan adalah syarat-syarat untuk membuat wacana (syuruth
intaj al-khithab) dan bukan sekedar aturan-aturan penafsiran
wacana (qawanin at-tafsir al-khitabi). Dari sinilah, pendengar
masuk sebagai unsur utama dalam proses bayani.
Al-Jahizh menetapkan syarat-syarat
membuat wacana bayani adalah sebagai berikut :
1.
Al-Bayan
wa Thalaqah al-Lisan (Retorika dan
Kelancaran Berbicara)
Dalam hal ini,
al-Jahizh bermaksud untuk menguatkan hubungan antara retorika dan kelancaran
berbicara sebagaimana do’a Nabi Musa dalam al-Qur’an yang diutus Allah untuk
menyampaikan risalah-Nya kepada Fir’aun. Do’anya adalah :
Artinya : Berkata
Musa: “Ya Tuhanku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku
urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku (QS. Thaha, 20 : 25-27)
2.
Al-Bayan
wa Husn Ikhtiyar al-Alfazh (Retorika
dan Kecerdasan dalam Menyeleksi Kata-Kata)
Sebagaimana Bayan berada pada
kebenaran ucapan dan kefasihan lisan, sehingga apa yang disampaikan sesuai dengan
keadaan dan terlepas dari kata-kata yang rancu.
3.
Al-Bayan
wa Kasyf al-Ma’na (Retorika dan
Menyingkap Makna)
Dalam hal ini.
Al-Jahizh memulai dengan analisa proses bayani atas dasar kesetaraan,
keterikatan dan saling mengisi antara huruf dan kata-kata. Makna harus bisa
diungkap dengan kejelasan petunjuk, kebenaran isyarat, kesimpulan yang baik,
dan kesesuaian pendekatan yang dapat mengungkapkan makna. Selanjutnya
disandarkan pada teori : wa ad-dilalah azh-zhahirah ‘ala al-ma’na
al-khafi huwa al-bayan (petunjuk yang jelas terhadap makna yang sembunyi
adalah al-Bayan).
4.
Al-Bayan
wa al-Balaghah (Rerorika
dan Balaghah)
Yang dimaksud
dengan bayan dan balaghah di sini adalah adanya kesesuaian antara kata dan
makna.
5.
Al-Bayan
Sulthah (Retorika
adalah Kekuasaan)
Dalam hal ini,
Bayan ditinjau dari sudut fungsinya, yaitu adanya kemampuan memperlihatkan
sesuatu yang samar dari kebenaran, dan menggambarkan kebatilan dalam
bentuk kebenaran.[12] Dengan
kata lain, kekuatan kata-kata untuk memaksa lawan mengakui kebenaran yang
disampaikan dan mengakui kelemahan serta kesalahan konsepnya sendiri.[13]
Sampai di sini, bayani telah
berkembang jauh. Ia tidak lagi sebagai sekedar penjelas atas kata-kata sulit
dalam al-Qur`an tetapi telah berubah menjadi sebuah metode bagaimana memahami
sebuah teks (nash), membuat kesimpulan dan keputusan atasnya, kemudian
memberikan uraian secara sistematis atas pemahaman tersebut kepada pendengar,
bahkan telah ditarik sebagai alat untuk memenangkan perdebatan. Namun, apa yang
ditetapkan al-Jahizh dalam rangka memberikan uraian pada pendengar tersebut,
pada masa berikutnya, dianggap kurang tepat dan sistematis. Menurut Ibn Wahb,
bayani bukan diarahkan untuk mendidik pendengar tetapi sebuah metode untuk
membangun konsep diatas dasar ushul al-furu’. Caranya adalah dengan
menggunakan paduan pola yang dipakai ulama fiqh dan kalam (teologi).[14] Paduan
antara metode fiqh yang eksplanatoris dan teologi yang dialektik sangat penting
dalam rangka membangun epistemologi bayani, karena apa yang perlu penjelasan
tidak hanya teks suci tetapi mencakup empat hal, yaitu :
1.
Wujud
materi yang mengandung aksiden dan substansi.
2.
Rahasia
hati yang memberi keputusan pada saat terjadi proses perenungan.
3.
Teks
suci dan ucapan yang mengandung banyak dimensi.
4.
Teks-teks
yang merupakan representasi pemikiran dan konsep.
Dari empat macam objek tersebut di
atas, Ibn Wahb menawarkan empat macam bayani, yaitu :
a.
Bayân
al-i`tibâr , untuk menjelaskan sesuatu
yang berhubungan dengan materi.
b.
Bayân
al-i`tiqâd , berhubungan dengan hati.
c.
Bayân
al-`ibârah, berhubungan dengan teks dan
bahasa.
Pada periode terakhir muncul
asy-Syathibi (wafat tahun 1388 M). Sampai sejauh itu, menurutnya, bayani
belum bisa memberikan pengetahuan yang pasti (qath`i) tapi baru derajat
dugaan (zhan), sehingga tidak bisa dipertanggung-jawabkan secara
rasional. Dua teori utama dalam bayani, istimbâth dan qiyâs,
yang dikembangkan bayani hanya berpijak pada sesuatu yang masih bersifat
dugaan. Padahal, penetapan hukum tidak bisa didasarkan pada sesuatu yang
bersifat dugaan.[16]
Karena itu, Syathibi lantas menawarkan tiga teori untuk memperbarui bayani,
yakni al-istintaj, al-istiqra’ dan maqâshid
asy-syar’i’, yang dieleminir dari pemikiran Ibn Rusyd dan Ibn Hazm. Al-Istintaj sama
dengan silogisme, menarik kesimpulan berdasarkan dua premis yang mendahului,
berbeda dengan qiyas bayani yang dilakukan dengan cara menyandarkan furu` pada
ashl, yang oleh Syathibi dianggap tidak menghasilkan pengetahuan baru.
Pengetahuan bayani harus dihasilkan
melalui proses silogisme ini, sebab menurut asy-Syâthibi, semua dalil syara`
telah mengandung dua premis, nazhariyah (teoritis) dan naqliyah (transmisif). Nazhariyah berbasis
pada indera, rasio, penelitian dan penalaran, sementara naqliyah berbasis pada
proses transmisif (naql/ khabar). Nazhariyah merujuk
pada tahqîq al-manâth al-hukm (uji empiris suatu sebab hukum)
dalam setiap kasus, sedang naqliyah merujuk pada hukum itu sendiri dan mencakup
pada semua kasus yang sejenis, sehingga ia merupakan kelaziman yang tidak
terbantah dan sesuatu yang mesti diterima. Nazhariyah merupakan premis minor sedang naqliyah menjadi premis mayor.
Istiqra’ adalah penelitian terhadap teks-teks yang setema kemudian di ambil
tema pokoknya, tidak berbeda dengan tematic induction; sedang maqâshid
asy-syar`iyah berarti bahwa diturunkannya syariah ini mempunyai
tujuan-tujuan tertentu, yang menurut Syathibi terbagi dalam tiga macam; dharûriyah
(primer), hâjiyah (sekunder) dan tahsîniyah (tersier).[17] Pada tahap
ini, metode bayani telah lebih sempurna dan sitematis, dimana proses
pengambilan hukum atau pengetahuan tidak sekedar mengqiyaskan furu` pada ashl
tetapi juga lewat proses silogisme seperti dalam filsafat.
B. SUMBER EPISTIMOLOGI BAYANI
Meski menggunakan metode rasional
filsafat seperti digagas Syathibi, epistemologi bayani tetap berpijak pada teks
(nash). Dalam ushûl al-fiqh, yang dimaksud nash sebagai
sumber pengetahuan bayani adalah al-Qur`an dan As-Sunnah. Ini berbeda dengan
pengetahuan Burhani yang mendasarkan diri pada rasio dan irfani pada intuisi.
Karena itu, epistemologi bayani menaruh perhatian besar dan teliti pada proses
transmisi teks dari generasi ke generasi.[18]
Ini penting bagi bayani, karena
sebagai sumber pengetahuan, di dalam bayani, benar tidaknya
transmisi teks menentukan benar salahnya ketentuan hukum yang diambil. Jika
transmisi teks bisa dipertanggungjawabkan, berarti teks tersebut benar dan bisa
dijadikan dasar hukum. Sebaliknya, jika transmisinya diragukan, maka kebenaran
teks tidak bisa dipertanggungjawabkan, dan itu berarti ia tidak bisa dijadikan
landasan hukum. Karena itu pula, mengapa pada masa tadwîn (kodifikasi),
khususnya kodifikasi hadis, para ilmuwan begitu ketat dalam menyeleksi sebuah
teks yang diterima.[19]
Bukhari, misalnya, menggariskan syarat yang tegas bagi diterimanya
sebuah teks hadis adalah sebagai berikut :
1.
Bahwa
perawi harus memenuhi tingkat kriteria yang paling tinggi dalam hal watak
pribadi, keilmuan dan standar akademis.
2. Harus ada informasi positif tentang para perawi yang menerangkan
bahwa mereka saling bertemu muka dan para murid belajar langsung pada gurunya.
Dari upaya-upaya seleksi tersebut kemudian lahir ilmu-ilmu tertentu
untuk mendeteksi dan memastikan keaslian teks, sepertiMushthalah al-Hadits,
Rijal al-Hadits, dan sebagainya.[20]
Selanjutnya, tentang nash al-Qur`an,
meski sebagai sumber utama, tetapi ia tidak selalu memberikan ketentuan pasti.
Dari segi penunjukkan hukumnya (dilâlah al-hukm), nash al-Qur`an
bisa dibagi dua bagian, qath`i dan zhanni. Nash
yang qath`i dilâlah adalah nash-nash yang menunjukkan adanya
makna yang dapat difahami dengan pemahaman tertentu, atau nash yang tidak
mungkin menerima tafsir dan takwil, atau sebuah teks yang tidak mempunyai arti
lain kecuali arti yang satu itu. Dalam konsep asy-Syafi`i, ini yang disebut
Bayan yang tidak butuh penjelasan lanjut. Nash yang zhanni dilalah adalah
nash-nash yang menunjukkan atas makna tapi masih memungkinkan adanya takwil,
atau dirubah dari makna asalnya menjadi makna yang lain.
Kenyataan tersebut juga terjadi pada
al-sunnah, bahkan lebih luas. Jika dalam al-Qur`an, konsep qath’i dan zhanni hanya
berkaitan dengan dilâlah-nya, dalam sunnah hal itu berlaku pada
riwayat dan dilâlah-nya. Dari segi riwayat berarti bahwa teks hadis
tersebut diyakini benar-benar dari Nabi atau tidak, atau bahwa aspek ini akan
menentukan sah tidaknya proses transmisi teks hadis, yang dari sana kemudian
lahir berbagai macam kualitas hadis, seperti mutawatir, ahad, shahîh hasan, gharîb, dan sebagainya.
Dari segi dilâlah berarti bahwa
makna teks hadis tersebut telah memberikan makna yang pasti atau masih bisa
ditakwil.
C.
METODE DAN PENDEKATAN YANG DIGUNAKAN DALAM BAYANI
1. Metode Qiyas
1.
Untuk
memperoleh pengetahuan, epistemologi bayani menempuh dua jalan, diantaranya
adalah :
a.
Berpegang
pada redaksi (lafazh) teks dengan menggunakan kaidah bahasa Arab,
seperti nahw dan sharâf sebagai alat
analisa.
2.
Dalam kajian ushul al-fiqh, qiyas diartikan
sebagai memberikan keputusan hukum suatu masalah berdasarkan masalah lain yang
telah ada kepastian hukumnya dalam teks, karena adanya kesamaan illah. Ada beberapa hal yang harus dipenuhi dalam melakukan qiyas, yaitu :
a.
Adanya al-ashl,
yakni nas suci yang memberikan hukum dan dipakai sebagai ukuran.
b.
Al-far`, sesuatu yang tidak ada hukumnya dalam nas.
c.
Hukm
al-ashl, ketetapan hukum yang diberikan
oleh ashl.
3. Contoh qiyas adalah soal hukum meminum arak dari kurma. Arak dari
perasan kurma disebut far` (cabang) karena tidak ada ketentuan
hukumnya dalam nash, dan ia akan diqiyaskan pada khamer. Khamer adalah ashl (pokok)
sebab terdapat dalam teks (nash) dan hukumnya haram, alasannya (illah)
karena memabukkan. Hasilnya, arak adalah haram karena ada persamaan antara arak
dan khamr, yakni sama-sama memabukkan.[23]
4.
Menurut
Al-Jabiri, metode qiyas sebagai cara mendapatkan pengetahuan dalam epistemologi
bayani tersebut digunakan dalam tiga aspek, yaitu :
a.
Qiyas
dalam kaitannya dengan status dan derajat hukum yang ada pada ashl maupun furû`
(al-qiyâs bi i`tibâr madiy istihqâq kullin min al-ashl wa al-far`i li
al-hukm). Bagian ini mencakup tiga hal, yaitu :
1)
Qiyâs
jalî, dimana far` mempunyai persoalan hukum yang kuat dibanding ashl.
2)
Qiyâs
fî ma`na al-nash, dimana ashl
dan far` mempunyai derajat hukum yang sama.
3) Qiyâs al-khafî, dimana illat ashl tidak diketahui secara jelas dan hanya menurut
perkiraan mujtahid. Contoh qiyâs jalî adalah seperti hukum
memukul orang tua (far`). Masalah ini tidak ada hukumnya dalam nash,
sedang yang ada adalah larangan berkata “Ah” (ashl). Perbuatan memukul
lebih berat hukumnya dibanding berkata “ah”.[24]
b.
Berkaitan dengan illat yang ada pada ashl dan far`,
atau yang menunjukkan kearah situ (qiyâs bi i`tibâr binâ’ al-hukm alâ
dzikr al-illah au bi i`tibâr dzikr mâ yadull `alaihâ). Bagian ini meliputi dua hal, yaitu :
1)
Qiyâs
al-illat, yaitu menetapkan ilat yang
ada ashlkepada far`.
2)
Qiyâs
al-dilâlah, yaitu menetapkan petunjuk (dilâlah)
yang ada pada ashl kepada far`, bukan illahnya.
c.
Qiyas
berkaitan dengan potensi atau kecenderungan untuk menyatukan antara ashl dan
far` (qiyâs bi i`tibâr quwwah “al-jâmi`” bain al-ashl wa al-far` fayumkin
tashnifuh) yang oleh al-Ghazali dibagi dalam empat tingkat, yaitu :
1)
Adanya
perubahan hukum baru.
2)
Keserasian.
3)
Keserupaan
(syibh).
2.
Metode Istinbath/Istidlal
Istinbath hukum-hukum dari an-nusush
ad-diniyyah danal-Qur’an khususnya. Dalam bahasa filsafat
yang disederhanakan, pendekatan bayani dapat diartikan sebagai model metodologi
berpikir yang didasarkan atas teks (nash). Dalam hal ini teks sucilah yang
memilki otoritas penuh menentukan arah kebenaran sebuah khitab. Fungsi akal
hanya sebagai pengawal makna yang terkandung di dalamnya. Makna yang dikandung
dalam, dikehendaki oleh, dan diekspresikan melalui teks dapat diketahui dengan
mencermati hubungan antara al-ma’na dan al-lafzh.
Hubungan antara makna dan lafadz dapat dilihat dari segi :
1.
Al-Ma’na
al-Wadh’i, untuk apa makna teks itu
dirumuskan, meliputi makna khas, ‘am dan musytaraq.
2.
Al-Ma’na
al-Isti’mali, makna apa yang
digunakan oleh teks, meliputi al-ma’na al-haqiqi (sharihah dan mu’niyah)
dan al-ma’naal-majazi (sharih dan kinayah).
3.
Darajah
al-wudhuh, sifat dan kualitas lafazh,
meliputi muhkam, mufassar, nash, zhahir, khafi, musykil, mujmal, dan mutasyabih.
4.
Thuruq
ad-Dhalalah, penunjukan
lafazh terhadap makna, meliputi dilalah al-’ibarah, dilalah al-isyarah,
dilalah an-nash dandilalah al-iqtida’ (menurut Khanafiyah),
atau dilalah al-manzhumdan dilalah al-mafhum baik mafhum
al-muwafaqah maupunmafhum al-mukhalafah (menurut
asy-Syafi’iyyah).
3.
Pendekatan Bayani
Berdasarkan hal tersebut di atas,
maka pendekatan bayani adalah lingustik, karena dalam hal ini pendekatan bayani
menggunakan alat bantu (instrumen) berupa ilmu-ilmu kebahasaan dan
uslub-uslubnya serta asbab an-nuzul, dan qiyas serta istinbath atau istidlal
sebagai metodenya.
BAB 3
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Kata bayani berasal dari bahasa Arab
yaitu al-bayani yang secara harfiyah bermakna sesuatu yang jauh atau sesuatu
yang terbuka. Namun secara termenologi bermakna sebuah ilmu yang dapat
mengetahui satu arti dengan melalui beberapa cara atau metode sepertitasybih (penyerupaan), majaz dan kinayah.
Perkembangan
Di awali oleh Al-Jabiri yang
mengemukakan pendapatnya tentang al-washal, al-fashl, azh-zhuhur wa
al-wudhuh, al-fashahah wa al-qudrah, dan al-insan hayawan
mubin dan kemudian Asy-Syafi’I yang membagi tingkatan bayan menjadi 5
yaitu:
1.
Bayan
yang tidak butuh penjelasan lanjut, berkenaan dengan sesuatu yang telah
dijelaskan Tuhan dalam al-Qur`an sebagai ketentuan bagi makhluk-Nya.
2.
Bayan
yang beberapa bagiannya masih global sehingga butuh penjelasan as-Sunnah.
3.
Bayan
yang keseluruhannya masih global sehingga butuh penjelasan as-Sunnah.
4.
Bayan
sunnah, sebagai uraian atas sesuatu yang tidak terdapat dalam al-Qur`an.
5.
Bayan
ijtihad, yang dilakukan dengan qiyas atas sesuatu yang tidak terdapat dalam
al-Qur`an maupun as-Sunnah.
Dari lima derajat bayan tersebut,
asy-Syafi’i kemudian menyatakan bahwa yang pokok (ushûl) ada tiga, yakni
al-Qur`an, as-Sunnah dan al-Qiyas, kemudian ditambah al-Ijma. Kemudian
dilanjutkan oleh Al-Jahizh yang awalnya mengkritik konsep Bayan
asy-Syafi’i di atas. Menurutnya, apa yang dilakukan asy-Syafi’i baru pada tahap
bagaimana memahami teks, belum pada tahap bagaimana memberikan pemahaman pada
pendengar atas pemahaman yang diperoleh. Akhirnya Al-Jahizh menetapkan
syarat-syarat membuat wacana bayani adalah sebagai berikut:
1.
Al-Bayan
wa Thalaqah al-Lisan (Retorika dan
Kelancaran Berbicara)
2.
Al-Bayan
wa Husn Ikhtiyar al-Alfazh (Retorika
dan Kecerdasan dalam Menyeleksi Kata-Kata)
3.
Al-Bayan
wa Kasyf al-Ma’na (Retorika dan
Menyingkap Makna)
4.
Al-Bayan
wa al-Balaghah (Rerorika
dan Balaghah)
5.
Al-Bayan
Sulthah (Retorika
adalah Kekuasaan)
Di periode selanjutnya dilanjutkan
oleh Ibn Wahb menurutnya wacana bayani yang ditetapkan oleh Al-Jahizh dianggap
kurang tepat dan sistematis karena menurut Ibn Wahb, bayani bukan diarahkan
untuk mendidik pendengar tetapi sebuah metode untuk membangun konsep diatas
dasar ushul al-furu’. Dan akhirnya Ibn Wahb menawarkan
empat macam bayani, yaitu :
1.
Bayân
al-i`tibâr , untuk menjelaskan sesuatu
yang berhubungan dengan materi.
2.
Bayân
al-i`tiqâd , berhubungan dengan hati.
3.
Bayân
al-`ibârah, berhubungan dengan teks dan
bahasa.
4.
Bayân
al-khithâb berkaitan dengan konsep-konsep
tertulis
Dan Pada periode terakhir
muncul asy-Syathibi (wafat tahun 1388 M). Sampai sejauh itu, menurutnya,
bayani belum bisa memberikan pengetahuan yang pasti (qath`i) tapi baru
derajat dugaan (zhan), sehingga tidak bisa dipertanggung-jawabkan secara
rasional, oleh Karena itu, Syathibi lantas menawarkan tiga teori untuk
memperbarui bayani, yakni al-istintaj, al-istiqra’ dan maqâshid
asy-syar’i’, yang dieleminir dari pemikiran Ibn Rusyd dan Ibn Hazm.
Sumber acuan pengetahuan bayani
adalah al-Qur`an dan As-Sunnah.
Metode Qiyas, Metode
Istinbath/Istidlal, dan Pendekatan Bayani
DAFTAR PUSTAKA
·
A.
Khudori Soleh, Epistemology Bayani, khudorisoleh.blogspot.com
·
‘Abd
al-Wahab Khalaf, ‘Ilm Ushul al-Fiqh, 1978, Kuwait, Dar
al-Qalam.
·
‘Abd
al-Wahab Khalaf, ‘Ilm Ushul al-Fiqh, Masdar Helmy, penerjemah,
1996, Bandung, Gema Risalah Press, 1996.
·
Abu
al-Husain Ahmad ibn Faris ibn Zakariya, Maqayis al-Lugah,Bairut:
Ittihad al-Kitab al-‘Arabi, 1423 H./2002 M.
·
Abu
Hilal al-‘Askari, al-Furuq al-Lugawiyah, CD-ROM al-Maktabah
al-Syamilah.
·
Amin
Abdullah, Islamic Studies dalam Paradigma Integrasi-Interkoneksi,
2007, Yogyakarta, Suka Press.
·
Ibrahim
Mustafa, dkk., al-Mu’jam al-Wasit, CD-ROM al-Maktabah
al-Syamilah.
·
M.
Amin Abdullah, Studi Agama Normativitas atau Historisitas?, 2002
Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
·
Muhammad
‘Abid al-Jabiri, Bunyah al-’Aql al-’Arabi, 2009, Beirut,
Markaz Dirasat al-Wihdah al-’Arabiyyah.
·
Muhammad
‘Abid al-Jabiri, Takwin al-’Aql al-’Arabi, 1991, Beirut, al-Markaz
ats-Tsaqafi al-’Arabi
·
P.
Hardono Hadi, Epistemologi (Filsafat Pengetahuan), 1994,
Yogyakarta, Kanisius.
[1] M. Amin
Abdullah, Studi Agama Normativitas atau Historisitas?, (Yogyakarta
: Pustaka Pelajar, 2002), h. 243
[3] Nirwan
Syafrin, Kritik terhadap Kritik Akal Islam al-Jabiri, (Islamia,
Tahun I No.2/Juni-Agustus 2004), h. 43
[5] Abu al-Husain
Ahmad ibn Faris ibn Zakariya, Maqayis al-Lugah, Juz. I
(Bairut: Ittihad al-Kitab al-‘Arabi, 1423 H./2002 M.), h. 303.
[19] http://www.scribd.com/doc/3972679/ModelModel-Epistemologi-Islam
Komentar
Posting Komentar